Pakar Nilai Perpres Timah Bisa Jadi Dasar PK Harvey Moeis
Pakar hukum Chairul Huda menilai Perpres Nomor 79 Tahun 2026 dapat menjadi landasan PK bagi Harvey Moeis dan terpidana lain dalam perkara korupsi tata niaga timah.
Oleh Arsyid Muhamad
Editor: Mursyid Sonsang
· 2 menit baca
Jakarta — Pakar hukum Chairul Huda menilai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2026 tentang Percepatan Perbaikan Tata Kelola Pertambangan Timah di Wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dapat menjadi landasan bagi Harvey Moeis dan terpidana lain untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) dalam perkara korupsi tata niaga timah.
Penilaian itu disampaikan dalam pembahasan perkara korupsi tata kelola niaga komoditas timah di wilayah PT Timah. Menurut Huda, perpres tersebut memberikan dasar legalitas terhadap praktik tata kelola pertambangan yang sebelumnya dipersoalkan dalam perkara hukum.
Perpres Timah Berpengaruh pada Perkara yang Telah Inkrah
Huda menyatakan seluruh putusan perkara PT Timah yang telah berkekuatan hukum tetap dapat diajukan untuk ditinjau kembali dengan berlandaskan peraturan tersebut. Peninjauan kembali merupakan upaya hukum luar biasa yang dapat ditempuh terhadap putusan berkekuatan hukum tetap sesuai ketentuan yang berlaku.
Harvey Moeis dan pihak lain dalam perkara itu telah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Laporan tersebut menyebut perkara yang dimaksud berkaitan dengan tindak pidana korupsi tata kelola niaga komoditas timah di wilayah PT Timah.
Perpres Nomor 79 Tahun 2026 menjadi konteks hukum baru dalam pembahasan perkara tersebut. Namun, laporan yang tersedia hanya menyatakan penilaian pakar mengenai kemungkinan perpres menjadi landasan pengajuan PK.
Sumber
Baca berikutnya
Terbaru di Hukum

KPK Perluas Penyidikan Korupsi ATR/BPN di Jakarta
KPK memperluas penyidikan perkara ATR/BPN ke dugaan gratifikasi mutasi-promosi jabatan dan layanan pertanahan. Pengusutan itu dikaitkan dengan perkara…
Berita utama hari ini


