Kabar18.com

Senin, 19 Oktober 2026

Pelantikan Definitif Darmawangsyah Muin di Gowa Menunggu Usulan DPRD

Pelantikan Darmawangsyah Muin sebagai Bupati Gowa definitif belum memiliki jadwal karena Pemprov Sulawesi Selatan masih menunggu usulan resmi DPRD Gowa untuk diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri.

Oleh

· 2 menit baca

Gowa — Darmawangsyah Muin masih menjalankan tugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Gowa pada 19 Oktober 2026 karena Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menunggu usulan resmi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gowa untuk pengangkatannya sebagai bupati definitif.

Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman menyatakan usulan dari DPRD Gowa akan diteruskan kepada Kementerian Dalam Negeri untuk diproses sesuai ketentuan. Karena itu, jadwal pelantikan Darmawangsyah sebagai bupati definitif belum dipastikan.

Darmawangsyah mulai menjalankan tugas sebagai Plt Bupati Gowa sejak 14 Oktober 2026 berdasarkan keputusan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Penunjukan tersebut belum menjadikannya bupati definitif.

Usulan DPRD Gowa menjadi tahapan penentu pelantikan

DPRD Gowa perlu menindaklanjuti pemberhentian Sitti Husniah Talenrang melalui rapat paripurna. Dalam tahapan itu, DPRD mengumumkan pemberhentian bupati dan mengusulkan pengangkatan wakil bupati menjadi bupati untuk sisa masa jabatan.

Ketentuan yang disebutkan dalam laporan menyatakan DPRD memiliki waktu paling lambat 10 hari kerja sejak bupati berhenti untuk menyampaikan usulan pengesahan pengangkatan wakil bupati menjadi bupati definitif. Jika usulan tidak disampaikan dalam tenggat tersebut, gubernur memiliki waktu lima hari kerja untuk meneruskannya kepada Menteri Dalam Negeri.

Bagi pembaca, proses ini menentukan kepastian kepemimpinan definitif di Kabupaten Gowa dan memastikan tahapan administratif pemerintahan daerah berjalan sesuai mekanisme. Setelah administrasi selesai, Menteri Dalam Negeri menerbitkan keputusan pengangkatan bupati definitif untuk sisa masa jabatan.

DPRD Gowa sebelumnya menyiapkan pembahasan kelembagaan dan rapat paripurna terkait pengesahan serta pengangkatan Darmawangsyah. Namun, pada 19 Oktober 2026, proses pelantikan masih menunggu usulan resmi DPRD yang akan diteruskan Pemprov Sulawesi Selatan kepada Kementerian Dalam Negeri.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Pemerintahan

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.