Pelindo Jambi - Kejari Muaro Jambi Tandatangani MoU Perdata dan Tata Usaha Negara

GM Pelindo Regional 2 Jambi Ahmad Fahmi dan Kepala Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, Kamin. (foto: Pelindo)

Reporter: AM | Editor: Ahmad Muzir
Pelindo Jambi - Kejari Muaro Jambi Tandatangani MoU Perdata dan Tata Usaha Negara
GM Pelindo Regional 2 Jambi Ahmad Fahmi dan Kepala Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, Kamin. (foto: Pelindo)

KABAR18.COM-Pelindo Regional 2 Jambi bersama dengan Kejaksaan Negeri Jambi melakukan penandatanganan kerja sama ( MoU) dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kamis (14/12/2023). Penandatanganan perjanjian kerja sama (MoU) dilakukan oleh Ahmad Fahmi selaku General Manager PT Pelindo Regional 2 Jambi dan Kamin, selaku Kepala Kejaksaan Negeri Muaro Jambi. 

Ahmad Fahmi dalam sambutannya berharap perjanjian kerjasama ini kedepannya Kejaksaan Negeri Muaro Bungo komitmen dalam memberikan bantuan hukum serta pertimbangan hukum kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang dalam hal ini PT Pelindo (Persero) Regional 2 Jambi.

Baca Juga: Sukseskan Pemilu 2024, Polda, Bawaslu dan Kejaksaan Teken MoU


"Apresiasi kepada Kejari Muaro Jambi telah menyambut hangat kehadiran Pelindo Jambi dalam acara MoU ini. Kerjasama ini merupakan salah satu upaya Pelindo Jambi dalam meneguhkan komitmen untuk mengoptimalkan kinerja operasional perusahaan. Salah satunya membangun hubungan sinergitas dengan lintas sektor seperti Kejari, hal ini perlu dan penting untuk mendorong penyelesaian penanganan laporan atau pengaduan penyelenggaraan operasional yang belum sesuai harapan kita bersama,” ungkap Ahmad Fahmi.

Kepala Kejaksaan Negeri Muaro Jambi Kamin menyampaikan, sesuai dengan tupoksi yang melekat pada diri Kejaksaan Negeri, MoU ini pihaknya terima. Tentunya dengan dilandasi tekad dan semangat saling mendukung, saling memperkuat dalam memberikan pendampingan dan kepastian hukum untuk penyelesaian perkara seperti investasi secara efisien dan efektif. (***)

Baca Juga: Pelindo Jambi Teken  MoU  TPPO Bersama Polda Jambi

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Kabar Lainnya

Kabar Lainnya