Pemangkasan Perjalanan Dinas Menekan Pariwisata Indonesia
Pemangkasan anggaran perjalanan dinas pemerintah hingga 30 persen menekan permintaan untuk maskapai, penyewaan kendaraan, dan biro perjalanan. Kebijakan berlaku pada sisa anggaran yang belum terealisasi.
Oleh Asyinta Sastra
· 2 menit baca
Jakarta — Pemangkasan anggaran perjalanan dinas pemerintah hingga 30 persen mulai menekan perputaran uang industri pariwisata Indonesia pada 14 Oktober 2026.
Kebijakan tersebut berdampak pada pelaku usaha yang selama ini memperoleh permintaan dari perjalanan dinas pemerintah. Maskapai penerbangan, perusahaan penyewaan kendaraan, dan biro perjalanan disebut menghadapi potensi kehilangan sebagian permintaan.
Pemangkasan berlaku terhadap pagu perjalanan dinas yang belum direalisasikan atau belum diajukan Surat Perintah Membayar (SPM) hingga 8 Oktober 2026. Ketentuan itu tercantum dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-708/MK.03/2026 yang ditandatangani Menteri Keuangan Suahasil Nazara pada 8 Oktober 2026.
Dampak pemangkasan terasa di rantai usaha pariwisata
Efisiensi dilakukan dengan mengoptimalkan pertemuan daring, membatasi perjalanan yang tidak prioritas, serta mengurangi jumlah dan frekuensi perjalanan dinas. Anggaran yang dihemat diblokir melalui mekanisme automatic adjustment dengan kode 9 pada Halaman IV Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).
Pengurangan perjalanan dinas tidak hanya menyasar pembelian tiket penerbangan. Permintaan terhadap penyewaan kendaraan dan jasa biro perjalanan juga ikut terhubung dengan mobilitas aparatur serta kegiatan pemerintah. Pelaku usaha pariwisata perlu mencari pasar baru untuk mengurangi ketergantungan pada belanja pemerintah.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Perjalanan Wisata Indonesia Budijanto Ardiansjah mengatakan sekitar 30 persen biro perjalanan yang menjadi anggotanya menggantungkan bisnis pada pesanan pemerintah. Angka tersebut menunjukkan besarnya keterkaitan sebagian biro perjalanan dengan belanja perjalanan dinas.
Di sektor penerbangan, periode September-November disebut sebagai masa sepi penumpang atau low season. Maskapai merespons kondisi itu dengan menyeleksi rute dan memprioritaskan rute yang permintaannya stabil.
Kementerian/lembaga diminta menyampaikan usul revisi anggaran terkait langkah tersebut kepada Kementerian Keuangan paling lambat 16 Oktober 2026. Kebijakan itu menjadi bagian dari pengetatan belanja pemerintah pada kuartal IV 2026.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Internasional
Israel Putar Balik Pesawat Ethiopian Airlines dari Tel Aviv
Israel memerintahkan pesawat kargo Ethiopian Airlines kembali ke Addis Ababa setelah mengetahui salah satu pilotnya warga Indonesia. Pilot diganti seb…
Terbaru di Pariwisata
Baca juga




