Kabar18.com

Rabu, 14 Oktober 2026

Pemangkasan Perjalanan Dinas Menekan Pariwisata Indonesia

Pemangkasan anggaran perjalanan dinas pemerintah hingga 30 persen menekan permintaan untuk maskapai, penyewaan kendaraan, dan biro perjalanan. Kebijakan berlaku pada sisa anggaran yang belum terealisasi.

Oleh

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Pura Ulun Danu Beratan di tepi danau berlatar perbukitan berkabut.
Ilustrasi: Pura Ulun Danu Beratan di tepi danau berlatar perbukitan berkabut. · Foto: Lucas Tran / Pexels

Jakarta — Pemangkasan anggaran perjalanan dinas pemerintah hingga 30 persen mulai menekan perputaran uang industri pariwisata Indonesia pada 14 Oktober 2026.

Kebijakan tersebut berdampak pada pelaku usaha yang selama ini memperoleh permintaan dari perjalanan dinas pemerintah. Maskapai penerbangan, perusahaan penyewaan kendaraan, dan biro perjalanan disebut menghadapi potensi kehilangan sebagian permintaan.

Pemangkasan berlaku terhadap pagu perjalanan dinas yang belum direalisasikan atau belum diajukan Surat Perintah Membayar (SPM) hingga 8 Oktober 2026. Ketentuan itu tercantum dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-708/MK.03/2026 yang ditandatangani Menteri Keuangan Suahasil Nazara pada 8 Oktober 2026.

Dampak pemangkasan terasa di rantai usaha pariwisata

Efisiensi dilakukan dengan mengoptimalkan pertemuan daring, membatasi perjalanan yang tidak prioritas, serta mengurangi jumlah dan frekuensi perjalanan dinas. Anggaran yang dihemat diblokir melalui mekanisme automatic adjustment dengan kode 9 pada Halaman IV Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).

Pengurangan perjalanan dinas tidak hanya menyasar pembelian tiket penerbangan. Permintaan terhadap penyewaan kendaraan dan jasa biro perjalanan juga ikut terhubung dengan mobilitas aparatur serta kegiatan pemerintah. Pelaku usaha pariwisata perlu mencari pasar baru untuk mengurangi ketergantungan pada belanja pemerintah.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Perjalanan Wisata Indonesia Budijanto Ardiansjah mengatakan sekitar 30 persen biro perjalanan yang menjadi anggotanya menggantungkan bisnis pada pesanan pemerintah. Angka tersebut menunjukkan besarnya keterkaitan sebagian biro perjalanan dengan belanja perjalanan dinas.

Di sektor penerbangan, periode September-November disebut sebagai masa sepi penumpang atau low season. Maskapai merespons kondisi itu dengan menyeleksi rute dan memprioritaskan rute yang permintaannya stabil.

Kementerian/lembaga diminta menyampaikan usul revisi anggaran terkait langkah tersebut kepada Kementerian Keuangan paling lambat 16 Oktober 2026. Kebijakan itu menjadi bagian dari pengetatan belanja pemerintah pada kuartal IV 2026.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Pariwisata

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.