Kabar18.com

Rabu, 30 September 2026

Pemerintah Alokasikan TKD Rp735 Triliun dalam APBN 2027

Pemerintah mengalokasikan TKD sebesar Rp735 triliun dalam APBN 2027. Anggaran itu disebut untuk mendukung pembangunan dan memperkuat pelayanan publik di daerah.

Oleh

Editor: Mursyid Sonsang

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Pemandangan udara jalan beraspal meliuk di antara persawahan terasering hijau dan pepohonan.
Ilustrasi: Pemandangan udara jalan beraspal meliuk di antara persawahan terasering hijau dan pepohonan. · Foto: Tom Fisk / Pexels

Jakarta — Pemerintah mengalokasikan Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp735 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2027 untuk mendukung agenda pembangunan dan memperkuat pelayanan publik di daerah. Alokasi itu disampaikan dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada Selasa (29/9/2026).

Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyebut alokasi TKD 2027 meningkat dibandingkan outlook TKD 2026 sebesar Rp696,9 triliun. Pemerintah memasukkan anggaran tersebut dalam postur APBN 2027 yang telah disepakati bersama DPR.

Besaran TKD menjadi salah satu komponen belanja negara yang disiapkan untuk mendukung pelaksanaan program pemerintah daerah. Alokasi TKD 2027 terdiri atas dana bagi hasil sebesar Rp63,4 triliun, Dana Alokasi Umum sebesar Rp415 triliun, Dana Alokasi Khusus fisik sebesar Rp5 triliun, dan Dana Alokasi Khusus nonfisik sebesar Rp150,9 triliun.

Komponen lainnya mencakup Dana Otonomi Khusus sebesar Rp16,8 triliun, Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta sebesar Rp1,1 triliun, Dana Insentif Fiskal sebesar Rp2,3 triliun, serta Dana Desa sebesar Rp77 triliun.

Mengapa alokasi TKD penting bagi layanan publik daerah

Transfer ke daerah berkaitan langsung dengan kemampuan pemerintah daerah membiayai program dan layanan yang dibutuhkan masyarakat. Peningkatan alokasi 2027 diarahkan untuk mendukung agenda pembangunan sekaligus memperkuat pelayanan publik di daerah.

Dengan nilai Rp735 triliun, TKD menjadi bagian penting dari kebijakan fiskal nasional karena menyalurkan anggaran pusat untuk pelaksanaan urusan pemerintahan dan pembangunan di daerah. Rincian dana menunjukkan dukungan tersebut mencakup pemerataan penerimaan, kebutuhan umum daerah, layanan khusus, insentif fiskal, dan pembangunan desa.

Rencana berikutnya adalah pelaksanaan alokasi sesuai postur APBN 2027 yang telah disepakati pemerintah dan DPR.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Pemerintahan

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.