Kabar18.com

Rabu, 30 September 2026

Pemerintah Atur Pengibaran Bendera 30 September dan 1 Oktober

Pemerintah mengimbau instansi, satuan pendidikan, dan masyarakat mengibarkan Merah Putih setengah tiang pada 30 September 2026. Bendera kembali penuh pada 1 Oktober pukul 06.00 waktu setempat.

Oleh

Editor: Mursyid Sonsang

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Empat tiang bendera putih berdiri berjajar dengan latar langit biru cerah.
Ilustrasi: Empat tiang bendera putih berdiri berjajar dengan latar langit biru cerah. · Foto: Jan van der Wolf / Pexels

Jakarta — Kantor instansi pemerintah, kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, satuan pendidikan, dan seluruh komponen masyarakat diimbau mengibarkan Bendera Merah Putih setengah tiang pada Rabu, 30 September 2026.

Pedoman Penyelenggaraan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2026 menyebutkan bahwa bendera dikibarkan satu tiang penuh pada Kamis, 1 Oktober 2026, mulai pukul 06.00 waktu setempat. Ketentuan itu berlaku sebagai rangkaian peringatan Hari Kesaktian Pancasila.

Detik.com melaporkan, imbauan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Nomor B/668/MK/TU.02.03/2026. Pedoman itu memuat ketentuan bagi kantor instansi pusat dan daerah, kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, satuan pendidikan, serta seluruh komponen masyarakat Indonesia.

Mengapa aturan ini penting bagi pembaca

Informasi ini membantu pembaca mengetahui perubahan posisi bendera pada dua tanggal berurutan. Pada 30 September, bendera berada pada posisi setengah tiang. Pada 1 Oktober, bendera kembali dikibarkan satu tiang penuh mulai pukul 06.00 waktu setempat.

Detik.com juga menjelaskan bahwa pengibaran setengah tiang dilakukan selama 30 September. Sehari sesudahnya, bendera dikibarkan penuh untuk memperingati Hari Kesaktian Pancasila. RRI melaporkan imbauan serupa disampaikan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa kepada masyarakat Jawa Timur.

Untuk tata cara pengibaran, laporan detik.com menyebut bendera dinaikkan terlebih dahulu ke puncak tiang sebelum diturunkan perlahan ke posisi setengah tiang. Ketika diturunkan, bendera dinaikkan kembali ke puncak sebelum diturunkan seluruhnya. Bendera tidak boleh menyentuh tanah.

Pada 1 Oktober 2026, bendera dapat mulai dikibarkan satu tiang penuh pada pukul 06.00 waktu setempat. Ketentuan tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan peringatan Hari Kesaktian Pancasila di berbagai lingkungan yang tercantum dalam pedoman.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Gaya Hidup

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.