Pemerintah Atur Pengibaran Bendera 30 September dan 1 Oktober
Pemerintah mengimbau instansi, satuan pendidikan, dan masyarakat mengibarkan Merah Putih setengah tiang pada 30 September 2026. Bendera kembali penuh pada 1 Oktober pukul 06.00 waktu setempat.
Oleh Asyinta Sastra
Editor: Mursyid Sonsang
· 2 menit baca
Jakarta — Kantor instansi pemerintah, kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, satuan pendidikan, dan seluruh komponen masyarakat diimbau mengibarkan Bendera Merah Putih setengah tiang pada Rabu, 30 September 2026.
Pedoman Penyelenggaraan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2026 menyebutkan bahwa bendera dikibarkan satu tiang penuh pada Kamis, 1 Oktober 2026, mulai pukul 06.00 waktu setempat. Ketentuan itu berlaku sebagai rangkaian peringatan Hari Kesaktian Pancasila.
Detik.com melaporkan, imbauan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Nomor B/668/MK/TU.02.03/2026. Pedoman itu memuat ketentuan bagi kantor instansi pusat dan daerah, kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, satuan pendidikan, serta seluruh komponen masyarakat Indonesia.
Mengapa aturan ini penting bagi pembaca
Informasi ini membantu pembaca mengetahui perubahan posisi bendera pada dua tanggal berurutan. Pada 30 September, bendera berada pada posisi setengah tiang. Pada 1 Oktober, bendera kembali dikibarkan satu tiang penuh mulai pukul 06.00 waktu setempat.
Detik.com juga menjelaskan bahwa pengibaran setengah tiang dilakukan selama 30 September. Sehari sesudahnya, bendera dikibarkan penuh untuk memperingati Hari Kesaktian Pancasila. RRI melaporkan imbauan serupa disampaikan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa kepada masyarakat Jawa Timur.
Untuk tata cara pengibaran, laporan detik.com menyebut bendera dinaikkan terlebih dahulu ke puncak tiang sebelum diturunkan perlahan ke posisi setengah tiang. Ketika diturunkan, bendera dinaikkan kembali ke puncak sebelum diturunkan seluruhnya. Bendera tidak boleh menyentuh tanah.
Pada 1 Oktober 2026, bendera dapat mulai dikibarkan satu tiang penuh pada pukul 06.00 waktu setempat. Ketentuan tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan peringatan Hari Kesaktian Pancasila di berbagai lingkungan yang tercantum dalam pedoman.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Internasional
Indonesia Gunakan Hak Jawab soal Papua dalam Sidang Umum PBB
Indonesia menggunakan hak jawab dalam Debat Umum Majelis Umum PBB ke-81 pada 28 September 2026 setelah Kepulauan Solomon dan Vanuatu menyinggung situa…
Terbaru di Gaya Hidup

Berita utama hari ini

Baca juga





