Pemerintah Setuju RUU 15 Kabupaten/Kota di Kalimantan Dibawa ke Paripurna DPR
Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan setuju RUU tentang 15 kabupaten/kota di Kalimantan dilanjutkan ke Pembicaraan Tingkat II dalam Sidang Paripurna DPR RI.
Oleh Arsyid Muhamad
· 3 menit baca
Jakarta — Pemerintah menyatakan setuju Rancangan Undang-Undang tentang 15 kabupaten/kota di Kalimantan dibawa ke Pembicaraan Tingkat II dalam Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Pernyataan persetujuan itu disampaikan Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian dalam rapat kerja Pembicaraan Tingkat I bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin 21 September 2026.
Tito hadir mewakili pemerintah dalam pembahasan 15 RUU tentang kabupaten dan kota di Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan. Dalam rapat tersebut, ia menegaskan pemerintah menyetujui agar paket RUU tersebut dilanjutkan ke tahap pengambilan keputusan dalam Sidang Paripurna.
Menurut dia, pembahasan 15 RUU kabupaten/kota di Kalimantan merupakan bagian dari penataan kembali dasar hukum dan kewilayahan daerah yang sudah ada. Pemerintah memandang perlu memperbarui sejumlah undang-undang pembentukan daerah yang dinilai tidak lagi selaras dengan perkembangan sistem ketatanegaraan setelah reformasi.
Sebelumnya, Komisi II DPR RI mengusulkan 15 RUU kabupaten/kota di tiga provinsi Kalimantan sebagai RUU inisiatif DPR. Usulan itu telah melalui proses pengharmonisasian di Badan Legislasi DPR dan kemudian disetujui dalam Rapat Paripurna DPR sebagai RUU usul DPR RI.
Rancangan undang-undang tersebut mencakup tujuh daerah di Kalimantan Barat, yaitu Kabupaten Kapuas Hulu, Kabupaten Sintang, Kota Pontianak, Kabupaten Mempawah, Kabupaten Sambas, Kabupaten Sanggau, dan Kabupaten Ketapang. Di Kalimantan Tengah, RUU meliputi Kabupaten Kapuas, Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Barito Selatan, Kabupaten Kotawaringin Timur, dan Kabupaten Kotawaringin Barat. Di Kalimantan Selatan, RUU mengatur Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, dan Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Dalam penjelasan sebelumnya, Menteri Dalam Negeri menegaskan bahwa pemerintah menyetujui kelanjutan pembahasan 15 RUU tersebut dengan batasan substansi tertentu. Pemerintah meminta agar fokus pembahasan diarahkan pada tiga aspek utama, yakni dasar hukum daerah, penataan kewilayahan, dan karakteristik daerah.
Pemerintah juga mengingatkan agar pembahasan tidak masuk terlalu rinci sampai pada pengaturan titik koordinat batas wilayah. Menurut Tito, isu penataan kewilayahan yang menyangkut cakupan wilayah kabupaten/kota dan batas daerah perlu diwaspadai agar tidak menimbulkan persoalan baru di lapangan.
Komisi II DPR RI menegaskan bahwa 15 RUU kabupaten/kota di Kalimantan bukan merupakan upaya pemekaran daerah baru. RUU tersebut disusun untuk memperkuat landasan hukum keberadaan daerah yang telah lama terbentuk serta menyesuaikannya dengan kerangka konstitusional dan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.
Dengan persetujuan pemerintah untuk membawa 15 RUU itu ke Pembicaraan Tingkat II dalam Sidang Paripurna, tahapan legislasi memasuki fase pengambilan keputusan pengesahan. Keputusan di Paripurna akan menentukan apakah perubahan dasar hukum dan penataan kewilayahan bagi 15 kabupaten/kota di Kalimantan tersebut resmi berlaku.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Terbaru di Politik
Berita utama hari ini

Baca juga





