Kabar18.com

Jumat, 25 September 2026

Pemerintah Siapkan Aturan Teknis Reforma Agraria di Jakarta

Pemerintah menyiapkan aturan teknis reforma agraria setelah parlemen mengesahkan ketentuan baru. Aturan itu akan membatasi kepemilikan tanah dan mengatur pengalihan aset negara.

Oleh

Editor: Mursyid Sonsang

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Patok kayu bernomor berdiri di lahan terbuka berumput dengan latar belakang kabur.
Ilustrasi: Patok kayu bernomor berdiri di lahan terbuka berumput dengan latar belakang kabur. · Foto: Nuno Magalhães / Pexels

Jakarta — Pemerintah akan merumuskan ketentuan teknis reforma agraria setelah parlemen mengesahkan aturan baru mengenai penyelesaian konflik agraria di Jakarta pada 22 September 2026.

Ketentuan teknis itu mencakup batas minimum dan maksimum kepemilikan tanah serta pengalihan aset negara. Menteri Agraria dan Tata Ruang Nusron Wahid menyampaikan rencana tersebut dalam sidang parlemen pada hari yang sama.

Aturan baru itu juga membentuk badan khusus yang berada langsung di bawah Presiden Prabowo Subianto. Menurut laporan, badan tersebut akan menangani perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan penyelesaian konflik reforma agraria.

Mengapa aturan ini penting bagi pembaca

Konflik agraria di Indonesia berkaitan dengan tumpang tindih klaim atas kawasan hutan, aset negara, dan tanah milik swasta. Persoalan itu dapat melibatkan masyarakat lokal, perusahaan swasta, serta badan usaha milik negara.

Pembatasan penguasaan dan kepemilikan tanah diarahkan untuk mendorong pemerataan serta mencegah pemusatan kepemilikan. Badan baru tersebut akan menjadi lembaga yang bertanggung jawab kepada presiden untuk menjalankan kerangka reforma agraria dan membantu menyelesaikan konflik terkait tanah.

Pemerintah selanjutnya menyiapkan peraturan yang menjabarkan kewenangan badan baru itu. Aturan turunan tersebut juga akan mengatur batas kepemilikan tanah dan pemindahan status barang milik negara, baik milik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Perubahan ini menempatkan penyelesaian konflik tanah, pengawasan pelaksanaan reforma agraria, dan penataan kepemilikan dalam satu kerangka kelembagaan baru. Rincian pelaksanaan masih menunggu ketentuan teknis yang akan dirumuskan pemerintah.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Hukum

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.