Kabar18.com

Sabtu, 10 Oktober 2026

Pemerintah Siapkan Bab Khusus Ojol dalam Revisi UU LLAJ

Pemerintah menyetujui Bab XIII A dalam revisi UU LLAJ untuk mengatur transportasi berbasis platform, termasuk angkutan terbatas sepeda motor. Revisi ditargetkan berjalan pada 2027.

Oleh

· 2 menit baca

Jakarta — Pemerintah menyatakan pada 9 Oktober 2026 bahwa revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) akan memuat Bab XIII A tentang transportasi berbasis platform digital, termasuk angkutan terbatas menggunakan sepeda motor.

Ketentuan itu disiapkan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) setelah pemerintah menyetujui usulan penambahan bab khusus dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) revisi UU LLAJ. Materinya mencakup angkutan sewa khusus serta angkutan terbatas menggunakan sepeda motor untuk angkutan orang, pengantaran barang, dan makanan.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyatakan bab tersebut juga mengatur pelibatan pelaku usaha mikro, hak dan kewajiban perusahaan aplikasi, tarif, serta kuota layanan transportasi berbasis digital. Hak dan kewajiban pengemudi transportasi online, menurut laporan yang dirujuk, tidak diatur dalam UU LLAJ.

Bab baru memberi dasar hukum bagi transportasi berbasis platform

Rencana ini melanjutkan pengaturan yang telah dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital. Perpres tersebut mengatur sejumlah aspek transportasi online, termasuk skema bagi hasil layanan penumpang roda dua dan tarif angkutan penumpang.

Aturan yang sudah berlaku itu menegaskan potongan aplikator ojek online maksimal 8 persen dan menetapkan Kementerian Perhubungan sebagai pengampu penentuan tarif dasar. Gojek menyatakan telah menerapkan skema komisi 8% pada layanan GoRide sejak 1 Juli 2026, sedangkan aturan turunan untuk layanan pengantaran barang dan makanan masih ditunggu.

Pemerintah menargetkan revisi UU LLAJ rampung pada 2026. Jika target tersebut tercapai, aturan baru itu mulai dijalankan pada 2027.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Analisis

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.