Pemerintah Siapkan Empat Kebijakan untuk UMKM Daerah
Pemerintah menyiapkan empat kebijakan untuk memperluas peran UMKM dan koperasi daerah dalam pertambangan, minyak rakyat, jasa kontraktor lokal, dan kuota batu bara.
Oleh Pandi Muktar
· 2 menit baca
Jakarta — Pemerintah menyiapkan empat kebijakan untuk memperluas peran UMKM dan koperasi daerah dalam pengelolaan sumber daya alam pada 12 Oktober 2026. Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi Bahlil Lahadalia menyampaikan kebijakan tersebut mencakup sektor pertambangan dan minyak rakyat.
Kebijakan pertama memberikan Izin Usaha Pertambangan (IUP) prioritas tanpa tender bagi UMKM dan koperasi daerah. Kebijakan kedua melegalkan 43.000 sumur minyak rakyat di sejumlah wilayah, termasuk Sumatra, Jawa, dan Aceh.
Kebijakan ketiga mengatur agar pemegang IUP tidak menggunakan kontraktor terafiliasi serta memprioritaskan kontraktor lokal untuk proyek pendukung di wilayah operasional tambang. Aturan itu disebut diterbitkan untuk membuka ruang lebih besar bagi pengusaha daerah dalam rantai usaha pertambangan.
Kebijakan keempat menyangkut penataan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) batu bara. Pemerintah memangkas sebagian kuota produksi perusahaan tambang skala besar dan mengalokasikan ruang bagi pengusaha UMKM daerah berkapasitas 200.000 hingga 1.000.000 ton.
Kebijakan tambang membuka akses usaha daerah
Rangkaian kebijakan tersebut relevan bagi pembaca karena menyentuh akses UMKM, koperasi, dan pengusaha daerah terhadap kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam. Pemerintah mengubah pengaturan IUP agar pelaku usaha daerah dapat memperoleh prioritas tanpa mengikuti tender, sementara proyek pendukung tambang diarahkan kepada perusahaan jasa pertambangan lokal.
Bahlil juga menyebut aturan kontraktor lokal melarang penggunaan kontraktor terafiliasi internal dari Jakarta. Ketentuan itu mewajibkan perusahaan pemilik tambang menyerahkan pekerjaan pendukung kepada pengusaha lokal di daerah operasionalnya.
Dalam pengaturan RKAB, pemerintah menata kuota produksi batu bara untuk menjaga ruang usaha pelaku UMKM daerah. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya memperluas manfaat ekonomi pertambangan di luar perusahaan berskala besar.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Inspirasi
Sampoerna Perkuat Jejaring Pendampingan UMKM di Jakarta
Sampoerna memperkuat pendampingan UMKM melalui jejaring Collaborator Hub. Model ini meneruskan pengetahuan, akses pasar, dan manfaat ekonomi kepada ko…
Terbaru di Entrepreneur

Berita utama hari ini

Baca juga





