Kabar18.com

Senin, 12 Oktober 2026

Pemerintah Siapkan Empat Kebijakan untuk UMKM Daerah

Pemerintah menyiapkan empat kebijakan untuk memperluas peran UMKM dan koperasi daerah dalam pertambangan, minyak rakyat, jasa kontraktor lokal, dan kuota batu bara.

Oleh

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Alat berat pengeruk raksasa beroperasi di area tambang terbuka yang luas.
Ilustrasi: Alat berat pengeruk raksasa beroperasi di area tambang terbuka yang luas. · Foto: Johannes Plenio / Pexels

Jakarta — Pemerintah menyiapkan empat kebijakan untuk memperluas peran UMKM dan koperasi daerah dalam pengelolaan sumber daya alam pada 12 Oktober 2026. Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi Bahlil Lahadalia menyampaikan kebijakan tersebut mencakup sektor pertambangan dan minyak rakyat.

Kebijakan pertama memberikan Izin Usaha Pertambangan (IUP) prioritas tanpa tender bagi UMKM dan koperasi daerah. Kebijakan kedua melegalkan 43.000 sumur minyak rakyat di sejumlah wilayah, termasuk Sumatra, Jawa, dan Aceh.

Kebijakan ketiga mengatur agar pemegang IUP tidak menggunakan kontraktor terafiliasi serta memprioritaskan kontraktor lokal untuk proyek pendukung di wilayah operasional tambang. Aturan itu disebut diterbitkan untuk membuka ruang lebih besar bagi pengusaha daerah dalam rantai usaha pertambangan.

Kebijakan keempat menyangkut penataan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) batu bara. Pemerintah memangkas sebagian kuota produksi perusahaan tambang skala besar dan mengalokasikan ruang bagi pengusaha UMKM daerah berkapasitas 200.000 hingga 1.000.000 ton.

Kebijakan tambang membuka akses usaha daerah

Rangkaian kebijakan tersebut relevan bagi pembaca karena menyentuh akses UMKM, koperasi, dan pengusaha daerah terhadap kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam. Pemerintah mengubah pengaturan IUP agar pelaku usaha daerah dapat memperoleh prioritas tanpa mengikuti tender, sementara proyek pendukung tambang diarahkan kepada perusahaan jasa pertambangan lokal.

Bahlil juga menyebut aturan kontraktor lokal melarang penggunaan kontraktor terafiliasi internal dari Jakarta. Ketentuan itu mewajibkan perusahaan pemilik tambang menyerahkan pekerjaan pendukung kepada pengusaha lokal di daerah operasionalnya.

Dalam pengaturan RKAB, pemerintah menata kuota produksi batu bara untuk menjaga ruang usaha pelaku UMKM daerah. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya memperluas manfaat ekonomi pertambangan di luar perusahaan berskala besar.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Entrepreneur

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.