Kabar18.com

Senin, 12 Oktober 2026

Pemerintah Targetkan Aturan Pajak Royalti Penulis Terbit November

Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya menyatakan rancangan aturan insentif PPh final royalti penulis memasuki harmonisasi dan ditargetkan terbit November 2026.

Oleh

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Buku catatan terbuka dengan pena di atasnya dan sebagian laptop di atas meja kayu.
Ilustrasi: Buku catatan terbuka dengan pena di atasnya dan sebagian laptop di atas meja kayu. · Foto: Max Bonda / Pexels

Jakarta — Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya menyatakan pada 11 Oktober 2026 bahwa rancangan peraturan pemerintah tentang insentif Pajak Penghasilan (PPh) final atas royalti penulis buku memasuki tahap harmonisasi dan ditargetkan terbit pada November 2026.

Rancangan aturan itu telah memperoleh persetujuan izin prakarsa dari Presiden Prabowo Subianto. Pemerintah menyiapkan aturan tersebut untuk mengatur pemungutan PPh final atas penghasilan royalti penulis buku.

Dalam skema yang disiapkan, tarif PPh final atas royalti penulis buku turun menjadi 1,5 persen dari sebelumnya 15 persen. Pajak itu bersifat final sehingga kewajiban perpajakan atas penghasilan royalti selesai setelah pemotongan oleh penerbit.

Skema tersebut ditujukan bagi penulis yang karyanya memiliki nomor International Standard Book Number (ISBN) resmi. Royalti yang diterima kemudian dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tanpa penghitungan ulang menggunakan tarif pajak progresif.

Insentif pajak memberi kepastian bagi penulis buku

Perubahan tarif menjadi 1,5 persen dapat memberi kepastian mengenai kewajiban pajak atas royalti karya tulis. Bagi ekosistem penerbitan, aturan yang lebih jelas menentukan mekanisme pemotongan pajak dan pelaporan penghasilan penulis.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari keputusan pemerintah untuk menyiapkan insentif pajak bagi penulis. Sebelumnya, pemerintah menyatakan skema PPh final tersebut akan diberlakukan pada semester II 2026 dan hanya mencakup penulis dengan buku yang memiliki ISBN.

Riefky menyampaikan perkembangan rancangan aturan itu saat membuka Festival Literaia 2026 di Museum Nasional, Jakarta. Setelah tahap harmonisasi selesai, pemerintah menargetkan rancangan peraturan pemerintah tersebut disahkan pada November 2026 atau sebelum akhir 2026.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Pemerintahan

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.