Pemkab Sintang Perpanjang Pembatasan Pembelian Pertalite
Pemkab Sintang memperpanjang pembatasan Pertalite hingga 14 Oktober 2026. Aturan mencakup sistem ganjil-genap, kuota harian, larangan pembelian berulang, dan pencocokan QR MyPertamina.
Oleh Arsyid Muhamad
· 2 menit baca
Sintang — Pemerintah Kabupaten Sintang memperpanjang pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite hingga 14 Oktober 2026 di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat. Kebijakan ini berlaku pada delapan hingga 14 Oktober 2026 di sembilan stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang menerapkan sistem ganjil-genap.
Pelayanan ditentukan berdasarkan angka terakhir nomor polisi kendaraan. Kendaraan dengan angka akhir 1, 3, 5, 7, dan 9 dilayani pada tanggal ganjil, sedangkan kendaraan dengan angka akhir 0, 2, 4, 6, dan 8 dilayani pada tanggal genap.
Pemerintah Kabupaten Sintang menetapkan batas pembelian harian. Sepeda motor dapat membeli Pertalite paling banyak Rp50.000 atau lima liter per hari, sedangkan kendaraan roda empat dibatasi paling banyak Rp300.000 atau 30 liter per hari.
Pengelola SPBU tidak diperbolehkan melayani pembelian berulang atau dalam jumlah tidak wajar pada hari yang sama, baik di SPBU yang sama maupun di lokasi lain. Pengisian ke tangki kendaraan yang dimodifikasi juga dilarang.
Transaksi Pertalite mensyaratkan kesesuaian kode QR MyPertamina dengan nomor polisi kendaraan. Pembelian menggunakan jeriken hanya dilayani bagi konsumen yang memiliki surat rekomendasi dari instansi terkait.
Pembatasan Sintang Menata Distribusi Pertalite
Sebelumnya, sistem ganjil-genap diberlakukan pada 1 hingga 7 Oktober 2026.
Wakil Bupati Sintang Florensius Ronny mengatakan perpanjangan dilakukan setelah evaluasi penerapan kebijakan dan masih adanya antrean di sejumlah titik pengisian. Pemerintah berharap kondisi antrean kembali normal setelah 14 Oktober 2026.
Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan mendukung penerapan aturan tersebut dan berkoordinasi dengan SPBU agar ketentuan pelayanan disampaikan kepada konsumen. Masyarakat perlu menyesuaikan jadwal pengisian dengan angka terakhir nomor polisi serta mematuhi batas pembelian yang ditetapkan selama masa berlaku aturan.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Tokoh
Agus Hartadi Bawa Loyok Kreatif ke Mandalika
Agus Hartadi membawa Loyok Kreatif, usaha anyaman bambu yang melibatkan perempuan dan penyandang disabilitas, ke ajang Pertamina Grand Prix of Indones…
Terbaru di Pemerintahan

Berita utama hari ini

Baca juga




