Kabar18.com

Kamis, 8 Oktober 2026

Pemkab Solok Lanjutkan Penanganan Banjir hingga 12 Oktober

Pemkab Solok memperpanjang tanggap darurat banjir bandang hingga 12 Oktober 2026. Kemensos menyiapkan jaminan hidup tiga bulan, bantuan isian rumah, dan pemberdayaan ekonomi.

Oleh

Editor: Mursyid Sonsang

· 2 menit baca

Solok — Pemerintah Kabupaten Solok, Sumatera Barat, memperpanjang masa tanggap darurat banjir bandang selama tujuh hari hingga 12 Oktober 2026, sementara pemerintah menyiapkan bantuan pascabencana bagi keluarga terdampak.

Perpanjangan berlaku mulai 6 Oktober setelah masa tanggap darurat sebelumnya ditetapkan selama 14 hari. Pemerintah daerah menyebut penanganan material banjir dan pemulihan wilayah terdampak masih membutuhkan waktu.

Selama masa perpanjangan, pemerintah melanjutkan pembersihan material bencana, pemulihan kawasan terdampak, pemantauan kondisi cuaca, serta penguatan kesiapsiagaan. Penanganan juga mencakup normalisasi aliran sungai dan pembersihan fasilitas umum serta permukiman.

Bantuan pascabencana disiapkan untuk keluarga terdampak

Kementerian Sosial menyalurkan bantuan penanganan bencana senilai Rp 328.762.860 saat Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengunjungi Kabupaten Solok pada 7 Oktober 2026. Bantuan itu meliputi santunan bagi korban, logistik penanganan bencana, dan 200 paket sembako.

Setelah masa tanggap darurat berakhir, Kementerian Sosial menyiapkan jaminan hidup selama tiga bulan, bantuan isian rumah bagi keluarga yang rumahnya mengalami kerusakan berat, serta bantuan pemberdayaan ekonomi. Penyaluran bantuan lanjutan dilakukan berdasarkan pendataan dan verifikasi keluarga terdampak.

Banjir bandang atau galodo melanda Kabupaten Solok pada 21 September 2026 setelah hujan ekstrem mengguyur lereng Gunung Talang sejak 19 September. Pemerintah daerah sebelumnya menetapkan masa tanggap darurat selama 14 hari mulai 22 September 2026.

Pemerintah pusat dan pemerintah daerah melanjutkan penanganan keluarga terdampak bersamaan dengan pemulihan infrastruktur. Pelayanan di posko berjalan hingga berakhirnya masa tanggap darurat pada 12 Oktober 2026.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Daerah

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.