Kabar18.com

Rabu, 7 Oktober 2026

Pemohon Tak Punya Kedudukan Hukum, Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Tak Diterima

Mahkamah Konstitusi menyatakan Denny Indrayana dan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk menggugat syarat pendidikan Gibran. Permohonan itu akhirnya tidak dapat diterima.

Oleh

Editor: Mursyid Sonsang

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Sudut rendah pilar-pilar batu bergaya neoklasik dengan latar belakang langit biru.
Ilustrasi: Sudut rendah pilar-pilar batu bergaya neoklasik dengan latar belakang langit biru. · Foto: Alvin & Chelsea / Pexels

Jakarta — Mahkamah Konstitusi pada 7 Oktober 2026 menyatakan Denny Indrayana dan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk menggugat keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden.

Putusan tersebut membuat permohonan dalam perkara sengketa syarat pendidikan Gibran tidak dapat diterima. MK menyatakan para pemohon bukan pasangan calon presiden dan wakil presiden dalam Pemilu 2024 sehingga tidak memenuhi syarat sebagai pihak yang dapat mengajukan perkara perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Dalam amar putusan, MK mengabulkan eksepsi termohon sepanjang berkaitan dengan kedudukan hukum. Mahkamah kemudian menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena persoalan legal standing tersebut.

Putusan MK membatasi pemeriksaan sengketa hasil pemilu

MK merujuk ketentuan Pasal 74 ayat (1) huruf b Undang-Undang Mahkamah Konstitusi serta Pasal 3 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah. Aturan itu mensyaratkan pemohon perkara perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden merupakan pasangan calon.

Karena syarat kedudukan hukum tidak terpenuhi, MK tidak melanjutkan pemeriksaan pokok permohonan dalam rezim sengketa hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024. Putusan ini menjadi perkembangan terbaru dari perkara yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran saat mengikuti pemilihan presiden.

Dalam pertimbangan hukum yang diberitakan, MK juga menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal sekolah menengah atas atau sederajat. Namun, pertimbangan tersebut tidak mengubah kesimpulan bahwa para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Hukum

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.