Kabar18.com

Sabtu, 3 Oktober 2026

Pemprov Bali Soroti Dugaan Nominee dalam Usaha UMKM

Pemprov Bali menyoroti dugaan penggunaan nama warga negara Indonesia dalam usaha UMKM yang diduga dikendalikan pihak asing. Indikasinya termasuk banyak NIB beralamat di satu tempat.

Oleh

Editor: Mursyid Sonsang

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Sebuah tangan memegang beberapa lembar uang kertas dua puluh dolar AS dengan latar belakang abu-abu polos.
Ilustrasi: Sebuah tangan memegang beberapa lembar uang kertas dua puluh dolar AS dengan latar belakang abu-abu polos. · Foto: Tima Miroshnichenko / Pexels

Denpasar — Pemerintah Provinsi Bali menyoroti dugaan praktik nominee dalam usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Bali pada Jumat, 2 Oktober 2026, termasuk penyewaan kendaraan, salon, dan fotografi.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Bali I Ketut Sukra Negara mengatakan praktik nominee diduga menggunakan nama warga negara Indonesia sebagai pemegang saham, sementara pengendalian usaha berada pada warga negara asing. Sektor yang turut menjadi perhatian meliputi perdagangan eceran.

Salah satu indikasinya adalah banyak Nomor Induk Berusaha (NIB) yang tercatat beralamat di satu tempat. Sebuah ruko tercatat memiliki sekitar 28 NIB.

Mengapa Dugaan Nominee Penting bagi UMKM Bali

Dugaan penggunaan nama warga negara Indonesia dalam usaha yang dikendalikan pihak asing berkaitan dengan pengawasan investasi dan perlindungan ruang usaha UMKM lokal. Pemerintah perlu mencocokkan identitas serta struktur kepemilikan yang tercatat dengan kegiatan dan pengendalian usaha yang berlangsung.

Praktik nominee tidak hanya berkaitan dengan penguasaan lahan, tetapi juga bidang usaha. Penyewaan kendaraan, salon, dan fotografi disebut sebagai contoh sektor UMKM yang disoroti. Banyak NIB beralamat di satu tempat menjadi indikasi.

Perkiraan usaha penyewaan sepeda motor di Bali mencapai sekitar 400 hingga 500 usaha, sedangkan perusahaan penanaman modal asing (PMA) yang secara resmi mengantongi izin usaha penyewaan sepeda motor disebut tidak lebih dari lima perusahaan. Angka itu menjadi konteks pengawasan yang lebih luas.

Sukra Negara menyatakan pengawasan dilakukan tidak hanya ketika perusahaan mengurus izin, tetapi juga untuk memastikan kegiatan usaha di lapangan sesuai dengan izin yang dimiliki.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Entrepreneur

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.