Kabar18.com

Senin, 12 Oktober 2026

Pemprov DKI Pertahankan Saham Mayoritas Bank Jakarta dan PAM Jaya

Pemprov DKI Jakarta akan mempertahankan kepemilikan mayoritas Bank Jakarta dan PAM Jaya jika IPO berlangsung pada 2027. Ketentuan itu masih menunggu persetujuan peraturan daerah.

Oleh

· 2 menit baca

Jakarta — Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan tetap menjadi pemegang saham mayoritas Bank Jakarta dan PAM Jaya jika kedua badan usaha milik daerah itu melakukan penawaran umum perdana saham (IPO) pada 2027.

Mengapa ini penting: Jika disetujui dalam peraturan daerah, Pemprov DKI tetap mengendalikan Bank Jakarta dan PAM Jaya meski sebagian sahamnya ditawarkan kepada publik pada 2027.

Pramono menyampaikan hal itu pada 9 Oktober 2026. Ia mengatakan kepemilikan saham Pemprov DKI di atas 51 persen akan dikunci melalui peraturan daerah yang masih menunggu persetujuan.

Menurut Pramono, pembukaan kepemilikan saham kepada masyarakat dan investor tidak boleh mengalihkan pengelolaan atau kewenangan strategis kedua perusahaan. Pemprov DKI tetap akan mengendalikan arah kebijakan melalui BUMD tersebut.

“Untuk IPO, baik Bank Jakarta maupun PAM Jaya, dua-duanya DKI harus mayoritas,” kata Pramono, seperti dikutip Liputan6.com.

Ia menyebut proses IPO merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola dan profesionalisme perusahaan daerah. Bank Jakarta juga disebut sedang menyiapkan persyaratan untuk melantai di Bursa Efek Indonesia.

Ketentuan kepemilikan mayoritas itu belum menjadi keputusan final karena masih bergantung pada pembahasan dan persetujuan peraturan daerah. Setelah aturan disetujui, ketentuan tersebut menjadi landasan bagi rencana IPO kedua BUMD.

Rencana penguatan Bank Jakarta

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga mengusulkan kenaikan modal dasar Bank Jakarta dari Rp11,5 triliun menjadi Rp26 triliun. Usulan itu disertai modal disetor Rp6,578 triliun.

Kenaikan modal tersebut ditujukan untuk memperkuat kapasitas permodalan dan mendukung pengembangan usaha Bank Jakarta. Informasi itu disampaikan Pramono saat mengajukan rancangan peraturan daerah terkait pembentukan dana cadangan daerah.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Pemerintahan

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.