Pengadilan Tinggi Medan Tolak Pembebasan Dua Terdakwa Korupsi Jalur Kereta Api
Pengadilan Tinggi Medan menolak permohonan pembebasan Mukhlis Hanggani Capah dan Edi Kurniawan Winarto dalam perkara korupsi proyek jalur kereta api serta mengubah besaran uang pengganti.
Oleh Arsyid Muhamad
· 2 menit baca
Medan — Pengadilan Tinggi Medan pada Kamis, 8 Oktober 2026, menolak permohonan penasihat hukum untuk membebaskan Mukhlis Hanggani Capah dan Edi Kurniawan Winarto dalam perkara korupsi proyek jalur kereta api di wilayah Medan.
Mengapa ini penting: Putusan banding mempertahankan hukuman penjara dan menetapkan uang pengganti bagi dua terdakwa korupsi proyek jalur kereta api di Medan.
Majelis hakim tetap menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Mukhlis dan empat tahun penjara kepada Edi. Keduanya juga dikenai denda masing-masing Rp250 juta.
Menurut laporan Tribunnews, Mukhlis merupakan Pejabat Pembuat Komitmen II Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Medan, sedangkan Edi adalah Komisaris PT Tri Tirta Permata. Keduanya dinyatakan terlibat dalam penerimaan gratifikasi dan pengaturan pemenang lelang proyek jalur kereta api Medan-Binjai paket satu hingga enam.
Pengadilan menilai putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan tertanggal 25 Juni 2026 telah tepat. Putusan banding tersebut juga mengubah pidana tambahan berupa uang pengganti menjadi Rp4,4 miliar untuk Mukhlis dan Rp14,7 miliar untuk Edi.
Majelis mengabulkan permohonan banding jaksa penuntut umum dan penasihat hukum hanya pada bagian tertentu yang berkaitan dengan uang pengganti. Pengadilan memerintahkan kedua terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Perkara ini berkaitan dengan proyek di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan. Putusan banding dibacakan setelah jaksa dan para terdakwa mengajukan upaya hukum atas vonis tingkat pertama.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Hukum
KPK Menunggu Nusron Wahid sebagai Saksi di Jakarta
KPK menunggu Menteri ATR/BPN Nusron Wahid untuk diperiksa sebagai saksi dugaan pemerasan pengurusan HGB di Jakarta pada 7 Oktober 2026. Pemeriksaan ke…
Terbaru di Hukum
Berita utama hari ini

Baca juga





