Kabar18.com

Sabtu, 10 Oktober 2026

Pengadilan Tinggi Medan Tolak Pembebasan Dua Terdakwa Korupsi Jalur Kereta Api

Pengadilan Tinggi Medan menolak permohonan pembebasan Mukhlis Hanggani Capah dan Edi Kurniawan Winarto dalam perkara korupsi proyek jalur kereta api serta mengubah besaran uang pengganti.

Oleh

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Jalur rel kereta api ganda membentang lurus dengan deretan tiang listrik di bawah langit cerah.
Ilustrasi: Jalur rel kereta api ganda membentang lurus dengan deretan tiang listrik di bawah langit cerah. · Foto: Teodor Teleman / Pexels

Medan — Pengadilan Tinggi Medan pada Kamis, 8 Oktober 2026, menolak permohonan penasihat hukum untuk membebaskan Mukhlis Hanggani Capah dan Edi Kurniawan Winarto dalam perkara korupsi proyek jalur kereta api di wilayah Medan.

Mengapa ini penting: Putusan banding mempertahankan hukuman penjara dan menetapkan uang pengganti bagi dua terdakwa korupsi proyek jalur kereta api di Medan.

Majelis hakim tetap menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Mukhlis dan empat tahun penjara kepada Edi. Keduanya juga dikenai denda masing-masing Rp250 juta.

Menurut laporan Tribunnews, Mukhlis merupakan Pejabat Pembuat Komitmen II Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Medan, sedangkan Edi adalah Komisaris PT Tri Tirta Permata. Keduanya dinyatakan terlibat dalam penerimaan gratifikasi dan pengaturan pemenang lelang proyek jalur kereta api Medan-Binjai paket satu hingga enam.

Pengadilan menilai putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan tertanggal 25 Juni 2026 telah tepat. Putusan banding tersebut juga mengubah pidana tambahan berupa uang pengganti menjadi Rp4,4 miliar untuk Mukhlis dan Rp14,7 miliar untuk Edi.

Majelis mengabulkan permohonan banding jaksa penuntut umum dan penasihat hukum hanya pada bagian tertentu yang berkaitan dengan uang pengganti. Pengadilan memerintahkan kedua terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Perkara ini berkaitan dengan proyek di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan. Putusan banding dibacakan setelah jaksa dan para terdakwa mengajukan upaya hukum atas vonis tingkat pertama.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Hukum

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.