Pengadilan Tinggi Riau Perberat Hukuman Abdul Wahid Jadi 4 Tahun
Pengadilan Tinggi Riau memperberat hukuman Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid menjadi empat tahun penjara. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp1,45 miliar.
Oleh Arsyid Muhamad
· 2 menit baca
Pekanbaru — Pengadilan Tinggi Riau memperberat hukuman Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid menjadi empat tahun penjara dalam sidang banding pada 5 Oktober 2026. Putusan itu menggantikan vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang menjatuhkan hukuman dua tahun penjara.
Mengapa ini penting: Putusan ini membuat Abdul Wahid menjalani hukuman empat tahun penjara dan menghadapi kewajiban membayar uang pengganti Rp1,45 miliar setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Majelis hakim yang diketuai Abdul Azis menyatakan Abdul Wahid terbukti bersalah dalam perkara korupsi terkait penerimaan uang dari kepala unit pelaksana teknis jalan dan jembatan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Riau. Persidangan berlangsung secara daring.
Selain pidana penjara, majelis menjatuhkan denda Rp200 juta. Jika denda tidak dibayar, hukumannya diganti dengan kurungan selama 80 hari.
Majelis juga mewajibkan Abdul Wahid membayar uang pengganti Rp1,45 miliar. Pembayaran itu harus dilakukan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Jika uang pengganti tidak dibayar, harta Abdul Wahid dapat disita dan dilelang. Apabila hasil penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi, ia dijatuhi pidana penjara tambahan selama 1 tahun 6 bulan.
Menurut laporan Detik, Komisi Pemberantasan Korupsi mengapresiasi putusan banding tersebut. KPK menyatakan putusan itu mengabulkan upaya hukum jaksa dan menjatuhkan pidana sesuai ketentuan pidana minimum dari pasal yang dinyatakan terbukti.
Abdul Wahid tetap berada dalam tahanan. Jaksa KPK dan penasihat hukum memiliki waktu 14 hari untuk menentukan sikap terhadap putusan tersebut, menurut laporan IDN Times.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Hukum
Kejati Bangka Belitung Tahan Dua Tersangka Kasus Pascatambang PT Koba Tin
Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung menahan MR dan EDY selama 20 hari dalam dugaan korupsi pencairan dana jaminan pascatambang PT Koba Tin pada…
Terbaru di Hukum

Berita utama hari ini

Baca juga





