Permohonan Syarat Pencalonan Gibran Dinilai KPU Lewat Tenggat 905 Hari
KPU menyatakan permohonan yang mempersoalkan syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka terlambat 905 hari dalam sidang perkara PHPU di Mahkamah Konstitusi, Jakarta.
Oleh Arsyid Muhamad
Editor: Mursyid Sonsang
· 2 menit baca
Jakarta — Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan permohonan yang mempersoalkan syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden terlambat 905 hari dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 23 September 2026 malam.
Argumen tersebut disampaikan KPU sebagai pihak termohon dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. KPU meminta permohonan ditolak karena dinilai telah melewati tenggang waktu pengajuan.
Menurut laporan yang tersedia, KPU menghitung permohonan diajukan setelah batas waktu yang ditentukan dalam Undang-Undang Pemilu dan Peraturan Mahkamah Konstitusi. Permohonan itu diajukan pada 10 September 2026, sedangkan hasil Pemilu 2024 ditetapkan pada 20 Maret 2024.
Mengapa Perkara Ini Penting bagi Pembaca
Persoalan tenggat menentukan apakah permohonan PHPU dapat dipertimbangkan lebih lanjut oleh MK. KPU juga menilai materi yang dipersoalkan berkaitan dengan sengketa proses, yang menurut keterangannya menjadi kewenangan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), bukan sengketa hasil yang diperiksa MK.
Perkara ini berkaitan dengan syarat pendidikan dalam pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Sidang lanjutan pada 23 September 2026 berlangsung dengan agenda jawaban KPU, keterangan Bawaslu, serta keterangan pihak terkait.
Laporan yang tersedia menyebut angka 905 hari merupakan perhitungan KPU dalam persidangan, bukan putusan MK mengenai dapat atau tidaknya perkara tersebut diperiksa. Belum ada keputusan final yang disebut dalam laporan terkait keberlanjutan pemeriksaan perkara.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Politik
NasDem dan PDIP Respons Wacana Capres Wajib Didukung Minimal Dua Fraksi DPR
NasDem dan PDI Perjuangan merespons wacana syarat baru pencalonan presiden setelah Mahkamah Konstitusi menghapus presidential threshold.
Terbaru di Hukum

Baca juga





