Kabar18.com

Jumat, 25 September 2026

Permohonan Syarat Pencalonan Gibran Dinilai KPU Lewat Tenggat 905 Hari

KPU menyatakan permohonan yang mempersoalkan syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka terlambat 905 hari dalam sidang perkara PHPU di Mahkamah Konstitusi, Jakarta.

Oleh

Editor: Mursyid Sonsang

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Sebuah jam pasir kecil berbingkai kayu dengan pasir kuning di atas permukaan gelap.
Ilustrasi: Sebuah jam pasir kecil berbingkai kayu dengan pasir kuning di atas permukaan gelap. · Foto: Suki Lee / Pexels

Jakarta — Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan permohonan yang mempersoalkan syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden terlambat 905 hari dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 23 September 2026 malam.

Argumen tersebut disampaikan KPU sebagai pihak termohon dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. KPU meminta permohonan ditolak karena dinilai telah melewati tenggang waktu pengajuan.

Menurut laporan yang tersedia, KPU menghitung permohonan diajukan setelah batas waktu yang ditentukan dalam Undang-Undang Pemilu dan Peraturan Mahkamah Konstitusi. Permohonan itu diajukan pada 10 September 2026, sedangkan hasil Pemilu 2024 ditetapkan pada 20 Maret 2024.

Mengapa Perkara Ini Penting bagi Pembaca

Persoalan tenggat menentukan apakah permohonan PHPU dapat dipertimbangkan lebih lanjut oleh MK. KPU juga menilai materi yang dipersoalkan berkaitan dengan sengketa proses, yang menurut keterangannya menjadi kewenangan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), bukan sengketa hasil yang diperiksa MK.

Perkara ini berkaitan dengan syarat pendidikan dalam pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Sidang lanjutan pada 23 September 2026 berlangsung dengan agenda jawaban KPU, keterangan Bawaslu, serta keterangan pihak terkait.

Laporan yang tersedia menyebut angka 905 hari merupakan perhitungan KPU dalam persidangan, bukan putusan MK mengenai dapat atau tidaknya perkara tersebut diperiksa. Belum ada keputusan final yang disebut dalam laporan terkait keberlanjutan pemeriksaan perkara.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Hukum

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.