Kabar18.com

Jumat, 9 Oktober 2026

PMI Jakarta Tegaskan Donasi ASN Tak Punya Nominal Tetap

PMI Jakarta menyelidiki edaran sumbangan ASN yang disinggung Pramono Anung. PMI menegaskan Bulan Dana PMI bersifat sukarela, tanpa nominal yang ditetapkan atau paksaan.

Oleh

· 2 menit baca

Jakarta — Palang Merah Indonesia (PMI) Jakarta menyelidiki edaran sumbangan Bulan Dana PMI untuk aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang disinggung Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung pada 9 Oktober 2026.

Ketua PMI DKI Jakarta Beky Mardani memastikan organisasi itu tidak menerbitkan edaran yang menetapkan nominal donasi. Ia mengatakan penggalangan dana PMI bersifat sukarela dan tidak disertai paksaan.

“Dari PMI itu tidak ada edaran atau apa pun yang menentukan jumlah donasi,” kata Beky, Jumat (9/10), sebagaimana dikutip dalam laporan. Ia menegaskan sumbangan tidak memiliki nominal yang ditetapkan.

Pramono sebelumnya merespons kabar mengenai penarikan sumbangan Bulan Dana PMI kepada ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Ia menegaskan tidak boleh ada pungutan PMI di Jakarta, termasuk apabila disebut sebagai sumbangan sukarela.

Isu itu muncul setelah beredar lembaran yang mencantumkan nominal sumbangan bagi pegawai Pemprov DKI Jakarta berdasarkan jabatan dan status kepegawaian. Dalam keterangannya, Pramono mengatakan akan menghubungi pihak PMI untuk menegaskan larangan pungutan tersebut.

Penegasan sukarela penting bagi ASN Jakarta

Klarifikasi PMI Jakarta penting bagi pembaca karena menyangkut hubungan antara lembaga kemanusiaan dan aparatur pemerintah. Penegasan bahwa donasi tidak menetapkan nominal maupun paksaan membedakan sumbangan sukarela dari pungutan yang dibebankan kepada pegawai.

PMI Jakarta menyatakan pihaknya sedang mengusut edaran yang disebut meminta sumbangan kepada ASN. Laporan yang dirujuk tidak menyebut adanya nominal resmi yang ditetapkan PMI maupun keputusan akhir dari penyelidikan tersebut.

Pramono juga menyatakan fasilitas yang diberikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada PMI sudah lebih dari cukup. Karena itu, ia menolak adanya pungutan dalam bentuk apa pun kepada ASN di Jakarta.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Pemerintahan

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.