PMI Jakarta Tegaskan Donasi ASN Tak Punya Nominal Tetap
PMI Jakarta menyelidiki edaran sumbangan ASN yang disinggung Pramono Anung. PMI menegaskan Bulan Dana PMI bersifat sukarela, tanpa nominal yang ditetapkan atau paksaan.
Oleh Asyinta Sastra
· 2 menit baca
Jakarta — Palang Merah Indonesia (PMI) Jakarta menyelidiki edaran sumbangan Bulan Dana PMI untuk aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang disinggung Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung pada 9 Oktober 2026.
Ketua PMI DKI Jakarta Beky Mardani memastikan organisasi itu tidak menerbitkan edaran yang menetapkan nominal donasi. Ia mengatakan penggalangan dana PMI bersifat sukarela dan tidak disertai paksaan.
“Dari PMI itu tidak ada edaran atau apa pun yang menentukan jumlah donasi,” kata Beky, Jumat (9/10), sebagaimana dikutip dalam laporan. Ia menegaskan sumbangan tidak memiliki nominal yang ditetapkan.
Pramono sebelumnya merespons kabar mengenai penarikan sumbangan Bulan Dana PMI kepada ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Ia menegaskan tidak boleh ada pungutan PMI di Jakarta, termasuk apabila disebut sebagai sumbangan sukarela.
Isu itu muncul setelah beredar lembaran yang mencantumkan nominal sumbangan bagi pegawai Pemprov DKI Jakarta berdasarkan jabatan dan status kepegawaian. Dalam keterangannya, Pramono mengatakan akan menghubungi pihak PMI untuk menegaskan larangan pungutan tersebut.
Penegasan sukarela penting bagi ASN Jakarta
Klarifikasi PMI Jakarta penting bagi pembaca karena menyangkut hubungan antara lembaga kemanusiaan dan aparatur pemerintah. Penegasan bahwa donasi tidak menetapkan nominal maupun paksaan membedakan sumbangan sukarela dari pungutan yang dibebankan kepada pegawai.
PMI Jakarta menyatakan pihaknya sedang mengusut edaran yang disebut meminta sumbangan kepada ASN. Laporan yang dirujuk tidak menyebut adanya nominal resmi yang ditetapkan PMI maupun keputusan akhir dari penyelidikan tersebut.
Pramono juga menyatakan fasilitas yang diberikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada PMI sudah lebih dari cukup. Karena itu, ia menolak adanya pungutan dalam bentuk apa pun kepada ASN di Jakarta.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Ekonomi & Keuangan
Harga BBM Pertamina di Jakarta Tetap pada 7 Oktober 2026
Pertamina mempertahankan harga BBM di DKI Jakarta pada 7 Oktober 2026. Pertalite dijual Rp10.000 per liter, sementara Pertamax Rp15.950 dan Pertamax T…
Terbaru di Pemerintahan
Berita utama hari ini

Baca juga




