Polda Jambi Berhasil Ungkap 91 Kasus Perjudian dan Amankan 133 Tersangka

| Editor: Wahyu Nugroho
Polda Jambi Berhasil Ungkap 91 Kasus Perjudian dan Amankan 133 Tersangka

KABAR18.COM - Polda Jambi melalui Ditreskrimum, Ditreskrimsus dan Polres jajaran Polda Jambi telah berhasil mengungkap 91 kasus perjudian dan amankan 133 tersangka dari berbagai wilayah di Provinsi Jambi.

Keberhasilan Polda Jambi mengungkap perjudian di wilayah Provinsi Jambi tersebut merupakan komitmen Polri dalam memberantas seluruh jenis perjudian di Provinsi Jambi pada khususnya dan Indonesia pada umumnya.

Hal tersebut juga merupakan perintah Kapolri untuk seluruh jajarannya terus melakukan operasi dan memberantas habis seluruh jenis perjudian.

Kapolda Jambi Irjen Pol. A. Rachmad Wibowo melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto menyebutkan bahwa Ditreskrimum dan Ditreskrimsus Polda Jambi beserta polres jajaran terus gencarkan operasi penindakan perjudian selama 10 hari.

"Sejak tanggal 19-29 Agustus 2022, Ditreskrimum,  Ditreskrimsus dan Polres jajaran Polda Jambi telah mengamankan 133 tersangka dari  berbagai wilayah Provinsi Jambi dengan rincian judi online 45 kasus dan konvensional sebanyak 46 kasus " Ungkap Kabid Humas.

Dikatakan lebih lanjut oleh Kabid Humas bahwa pelaku dapat ditemukan dan diamankan selain berdasarkan penyelidikan dari pihak kepolisian juga adanya laporan dan informasi dari masyarakat.

"Dari 133 tersangka didapatkan 91 laporan polisi dan informasi masyarakat, berdasarkan aduan tersebut tim segera menuju lokasi perjudian dan melakukan penggrebekan, " Jelas Kombes Pol Mulia Prianto saat dikonfirmasi pada Senin, (29/8/2022).

Ditambahkan Mulia, Ditreskrimsus Polda Jambi juga melakukan patroli cyber untuk melacak situs-situs judi online, dan ditemukan sebanyak 1000+ situs yang selanjutnya akan dilakukan kerjasama dengan Dinas Kominfo untuk pemblokiran situs," jelas Kabid Humas.

Dikatakan Alumni Akpol 1997 ini, Ungkap kasus perjudian tersebut ditemukan berbagai macam jenis perjudian, ada perjudian dindong, mesin tembak ikan, chips domino,  slot judi online, togel, kartu, dan sebagainya," kata Mulia Prianto.

Selanjutnya, Tersangka yang paling banyak diamankan yaitu di Wilayah Hukum Polresta Jambi dengan jumlah tersangka 21 orang,  para pelaku kini semua diamankan beserta barang bukti berupa peralatan judi dan uang sejumlah Rp. 21.723.000; dan saat ini para pelaku akan diproses lebih lanjut oleh Ditreskrimum dan Ditreskrimsus Polda Jambi.

Ditanbahkan Mulia, Pihak Kepolisian Daerah Jambi akan terus melakukan operasi penindakan perjudian tersebut, dihimbau kepada seluruh masyarakat Provinsi Jambi jika melihat atau mengetahui adanya bentuk kegiatan perjudian, segera laporkan ke nomor bantuan polisi via wa 0853-60555-222, " terang Alumni Akpol 1997 ini.

"Karena sekecil apapun informasinya akan sangat berguna untuk pihak kepolisian, sehingga mohon bantuan kerjasama masyarakat untuk informasinya agar bisa segera dilakukan penindakan ", tutup Kabid Humas. | AR

Baca Juga: Butuh Minyak Goreng dari PT KTN, Distributor Harus Siapkan NPWP dan NIB

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Kabar Lainnya

Kabar Lainnya