Polda Jambi Ringkus 11 Pengedar Narkoba, Tawarkan Benda Haram Lewat WhatsApp
Oleh Asyinta Sastra
· 1 menit baca
KABAR18.COM - Anggota Ditresnarkoba Polda Jambi dan jajajran sejumlah Polres berhasil meringkus jaringan peredaran narkoboa menyasar kalangan sopir truk batubara, petani sawit, hingga penambang batu bara di wilayah Jambi.
Penangkapan dilakukan aparat kepolisian dilakukan beberapa lokasi berbeda seperti di wilayah hukum Kota Jambi, Muaro Jambi, dan Batanghari, sedikitnya 11 orang pelaku berhasil diamankan sebagai pengedar narkoba.
" Anggota berhasil mengamankan barang bukti berupa 39,989 gram sabu, 12 butir ekstasi, dan 1 senjata api rakitan laras panjang, selain untuk dijual, beberapa pelaku mengaku menggunakan narkoba untuk menambah stamina saat bekerja di sektor tambang dan perkebunan, " ungkap Dirresnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Ernesto Saiser kepada wartawan, rabu(28/05/2025)
Dia menjelaskan, dalam mengedarkan barang haram tersebut, menggunakan modus menawarlan melalui WhatsApp, sistem tempel, dan transaksi ranjau. Pembayaran dilakukan secara tunai maupun melalui aplikasi dompet digital seperti SeaBank dan DANA.
" Para tersangka berasal dari berbagai latar belakang, seperti pemilik warung, karyawan swasta, hingga warga sekitar tambang dan perkebunan sawit," tambahnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pengedar barang terlarang tersebut, akan terancam pasal
Pasal 114 dan Pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman sepuluh tahun kurungan penjara, hingga seumur hidup dan hukuman mati.(*)
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Ekonomi & Keuangan
OJK Catat Sektor Jasa Keuangan di Jambi Tumbuh Positif
Terbaru di Hukum

Berita utama hari ini

Baca juga





