Kabar18.com

Minggu, 11 Oktober 2026

Polda Metro Jaya Tetapkan Dua Tersangka Pembunuhan KDA di Jakarta Timur

Polda Metro Jaya menetapkan KDO dan ATW sebagai tersangka pembunuhan KDA, 19 tahun, yang ditemukan terikat di kamar mandi indekos di Pinang Ranti, Jakarta Timur, pada 8 Oktober 2026.

Oleh

· 2 menit baca

Pinang Ranti — Polda Metro Jaya menetapkan dua pria, KDO dan ATW, sebagai tersangka pembunuhan KDA, 19 tahun, pada 10 Oktober 2026. KDA ditemukan meninggal dengan tangan dan kaki terikat di kamar mandi sebuah indekos di Pinang Ranti, Makasar, Jakarta Timur.

Mengapa ini penting: Penetapan tersangka menandai proses hukum terhadap dua pria dalam perkara kematian KDA yang ditemukan terikat di indekos Pinang Ranti pada 8 Oktober 2026.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim mengatakan penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 459 KUHP dan/atau Pasal 458 ayat 1 dan 3 serta Pasal 479 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Menurut Rahim, polisi menangkap kedua tersangka pada malam 8 Oktober 2026. Detik menyebut penangkapan dilakukan di Jakarta Timur dan Bekasi, sedangkan polisi masih mendalami perkara tersebut.

KDA ditemukan pada 8 Oktober 2026 setelah pemilik indekos memeriksa kamar yang mengeluarkan bau tidak sedap. Polisi menemukan korban di area kamar mandi dalam keadaan meninggal.

Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Timur AKP I Made Budi mengatakan tangan dan kaki korban terikat tali rafia. Polisi juga menemukan memar di bagian kiri wajah serta kaus hitam yang melilit leher korban.

Tribunnews melaporkan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam pembunuhan itu. Polisi kemudian memproses mereka sebagai tersangka dan menerapkan sangkaan pembunuhan berencana.

Penyidik masih menangani perkara tersebut berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Kedua tersangka terancam diproses berdasarkan beberapa pasal yang disampaikan Polda Metro Jaya.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Hukum

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.