Kabar18.com

Senin, 28 September 2026

Polda Papua Barat Tetapkan Dua Tersangka Kematian Yanto Idorway

Polda Papua Barat menetapkan D dan P sebagai tersangka kasus kematian presenter TVRI Yanto Idorway. Penyidik menyebut keduanya dijerat pasal pembunuhan dan/atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Oleh

Editor: Mursyid Sonsang

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Lorong panjang sebuah bangunan modern yang sepi dengan deretan pilar dan cahaya alami.
Ilustrasi: Lorong panjang sebuah bangunan modern yang sepi dengan deretan pilar dan cahaya alami. · Foto: Paul Lichtblau / Pexels

Manokwari — Polda Papua Barat menetapkan dua tersangka dalam kasus kematian presenter TVRI Papua Barat Yanto Idorway pada Minggu, 27 September 2026. Kedua tersangka berinisial D dan P.

Penetapan itu dilakukan setelah penyidik menggelar perkara pada Jumat, 25 September 2026. Polisi menyatakan telah memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka.

Kasus tersebut sebelumnya dikaitkan dengan kematian Yanto setelah ia ditemukan meninggal di sekitar Air Terjun Memti, Distrik Anggi Gida, Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat. Laporan media menyebut Yanto semula diduga tewas setelah terseret arus Sungai Memti.

Penyidik menerapkan sangkaan pembunuhan dan/atau penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang. Pasal yang dikenakan ialah Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 466 ayat (3) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Penetapan tersangka membuka tahap baru penyidikan

Perubahan status hukum D dan P menjadi tersangka menandai perkembangan penting dalam perkara kematian presenter TVRI Papua Barat. Penyidikan kini mengacu pada hasil gelar perkara dan alat bukti yang telah dikumpulkan polisi.

Tribunnews dan sejumlah media lain menyebut kedua tersangka memiliki nama lengkap Petra Timotius Pattipeilohy alias Petra dan Desty Marenska Thenu. Namun, laporan CNN Indonesia dan iNews Sorong Raya menyebut keduanya dengan inisial D dan P. Karena itu, informasi yang konsisten di berbagai laporan adalah penetapan dua tersangka berinisial D dan P.

Menurut laporan yang tersedia, polisi juga menahan kedua tersangka di Rumah Tahanan Negara Polda Papua Barat selama 20 hari, terhitung sejak 26 September hingga 15 Oktober 2026.

Perkara ini menjadi perhatian pembaca di Papua Barat karena menyangkut kematian seorang presenter televisi dan proses hukum yang berlangsung di wilayah tersebut. Tahap berikutnya dalam perkara bergantung pada perkembangan penyidikan dan tindakan hukum yang dilakukan penyidik.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Terbaru di Hukum

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.