Polda Papua Barat Tetapkan Dua Tersangka Kematian Yanto Idorway
Polda Papua Barat menetapkan D dan P sebagai tersangka kasus kematian presenter TVRI Yanto Idorway. Penyidik menyebut keduanya dijerat pasal pembunuhan dan/atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Oleh Arsyid Muhamad
Editor: Mursyid Sonsang
· 2 menit baca
Manokwari — Polda Papua Barat menetapkan dua tersangka dalam kasus kematian presenter TVRI Papua Barat Yanto Idorway pada Minggu, 27 September 2026. Kedua tersangka berinisial D dan P.
Penetapan itu dilakukan setelah penyidik menggelar perkara pada Jumat, 25 September 2026. Polisi menyatakan telah memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka.
Kasus tersebut sebelumnya dikaitkan dengan kematian Yanto setelah ia ditemukan meninggal di sekitar Air Terjun Memti, Distrik Anggi Gida, Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat. Laporan media menyebut Yanto semula diduga tewas setelah terseret arus Sungai Memti.
Penyidik menerapkan sangkaan pembunuhan dan/atau penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang. Pasal yang dikenakan ialah Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 466 ayat (3) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Penetapan tersangka membuka tahap baru penyidikan
Perubahan status hukum D dan P menjadi tersangka menandai perkembangan penting dalam perkara kematian presenter TVRI Papua Barat. Penyidikan kini mengacu pada hasil gelar perkara dan alat bukti yang telah dikumpulkan polisi.
Tribunnews dan sejumlah media lain menyebut kedua tersangka memiliki nama lengkap Petra Timotius Pattipeilohy alias Petra dan Desty Marenska Thenu. Namun, laporan CNN Indonesia dan iNews Sorong Raya menyebut keduanya dengan inisial D dan P. Karena itu, informasi yang konsisten di berbagai laporan adalah penetapan dua tersangka berinisial D dan P.
Menurut laporan yang tersedia, polisi juga menahan kedua tersangka di Rumah Tahanan Negara Polda Papua Barat selama 20 hari, terhitung sejak 26 September hingga 15 Oktober 2026.
Perkara ini menjadi perhatian pembaca di Papua Barat karena menyangkut kematian seorang presenter televisi dan proses hukum yang berlangsung di wilayah tersebut. Tahap berikutnya dalam perkara bergantung pada perkembangan penyidikan dan tindakan hukum yang dilakukan penyidik.
Sumber
- CNN Indonesia — laporan penetapan tersangka kasus kematian presenter TVRI Papua Barat
- JawaPos.com — laporan penahanan dua tersangka kasus kematian Yanto Idorway
- Tribrata News Polri — laporan resmi penetapan dua tersangka
- Metro TV — laporan penetapan dua tersangka oleh Polda Papua Barat
- liputan6.com
- tribunnews.com
Baca berikutnya
Terbaru di Hukum

Marcos Beri Pengampunan Mutlak kepada Mary Jane Veloso
Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr. menandatangani pengampunan mutlak untuk Mary Jane Veloso pada 24 September 2026. Indonesia menghormati keputusa…

