Kabar18.com

Kamis, 15 Oktober 2026

Kasus Pencabulan Mahasiswi di RSUD Raden Mattaher, Herlambang Banyak Tidak Tahu

Kasus dugaan pencabulan yang dilakukan perawat terhadap seorang mahasiswi Fakultas Kedokteran Universitas Jambi

Redaksi Kabar18

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Kasus Pencabulan Mahasiswi di RSUD Raden Mattaher, Herlambang Banyak Tidak Tahu

KOTAJAMBI, KABAR18.COM - Kasus dugaan pencabulan yang dilakukan perawat terhadap seorang mahasiswi Fakultas Kedokteran Universitas Jambi, di ruang operasi RSUD Raden Mattaher, Jambi, sampai saat ini belum ada titik terangnya.

Direktur RSUD Raden Mattaher, dr Herlambang, saat dikonfirmasi terkait oknum perawat yang dilaporkan pihak keluarga korban pencabulan, masih bungkam dengan alasan masih diinvestigasi.

“Kami belum tahu juga, apakah pelecehan itu benar atau tidak, karena masih di investigasi,” ujarnya.

Herlambang menyebutkan, ibu korban datang langsung ke rumah sakit mempertanyakan kasus yang dialami anaknya. Pihak RSUD Raden Mattaher tidak menghalang-halangi urusan keluarga itu.

“Pihak rumah sakit tidak pernah ada pembiaran, serta tidak menghalang-halangi orang tua korban," jelas Herlambang, Kamis, 1 Desember 2022.

Herlambang menyebutkan, oknum perawat yang diduga melakukan pelecehan itu sudah diberhentikan sementara, dan akan ditindak lanjuti.

“Kalau yang dilaporkan korban benar perawat inisial BP, 49 tahun, yang berstatus PNS, saat ini diberhentikan sementara untuk menindak lanjuti kasusnya,” terang Herlambang.

Sementara itu, terkait kasus dugaan pencabulan yang sudah bergulir hampir satu bulan, namun jawabannya masih diproses terus, Herlambang justru memberi jawaban tidak tahu.

Herlambang berkilah saat kasus itu terjadi dia sedang tidak di Jambi, tapi melaksanakan tugas dinas di luar kota.

“Kasus berawal tanggal 3 November 2022, di ruang operasi. Saat itu mahasiswi kedokteran sedang magang. Pihak rumah sakit sampai sekarang masih menginvestigasi kasusnya," ujar Herlambang. ***

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Hukum

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.