Polri dan CSIRT Buleleng Bantah Klaim Pembubaran Partai
Polri dan CSIRT Buleleng menyatakan video yang mengklaim Presiden Prabowo meneken SK pembubaran partai politik sebagai hoaks. Pembubaran partai diputus Mahkamah Konstitusi melalui proses hukum.
Oleh Arsyid Muhamad
Editor: Mursyid Sonsang
· Peristiwa: · 2 menit baca
Jakarta — Polri dan CSIRT Kabupaten Buleleng menyatakan klaim bahwa Presiden Prabowo Subianto menandatangani surat keputusan pembubaran partai politik sebagai informasi palsu.
Klarifikasi itu penting karena video yang beredar menggabungkan pernyataan Presiden tentang penegakan hukum dengan narasi pembubaran partai. Dua lembaga tersebut menegaskan isi video tidak membuktikan adanya keputusan presiden.
Tribrata News Polri melaporkan bahwa unggahan video menarasikan partai politik tertentu akan dibubarkan karena disebut terlibat dalam demonstrasi dan kerusuhan. Polri menyatakan klaim tersebut tidak sesuai dengan fakta.
Menurut klarifikasi itu, tidak ditemukan pernyataan resmi Presiden mengenai penandatanganan surat keputusan pembubaran partai politik. Potongan video yang digunakan juga tidak memperlihatkan Presiden menyatakan telah atau akan membubarkan partai.
Video mengubah konteks pernyataan Presiden
Video yang diperiksa memuat pernyataan Presiden mengenai pemberantasan korupsi, penegakan hukum, serta penggunaan kewenangan berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945. Pernyataan tersebut tidak secara khusus membahas pembubaran partai politik.
CSIRT Kabupaten Buleleng memuat klarifikasi serupa pada 1 Oktober 2026. Lembaga di bawah Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Kabupaten Buleleng itu menggolongkan klaim sebagai hoaks dan konten palsu.
CSIRT Buleleng menjelaskan bahwa video tidak menunjukkan pernyataan Presiden mengenai penandatanganan surat keputusan pembubaran partai. Materi yang beredar menyandingkan potongan pidato dengan narasi yang tidak disampaikan dalam rekaman.
Kedua sumber juga menekankan mekanisme hukum yang berlaku. Presiden tidak dapat membubarkan partai politik secara langsung melalui surat keputusan. Permohonan pembubaran diajukan pemerintah dan diputus Mahkamah Konstitusi melalui persidangan.
Pembubaran partai menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi
Aturan itu mengatur tata beracara dalam perkara pembubaran partai politik dan menempatkan pemerintah sebagai pihak yang dapat mengajukan permohonan.
Pemerintah dapat diwakili Jaksa Agung atau menteri yang diberi tugas oleh Presiden. Keputusan akhir tetap berada pada Mahkamah Konstitusi setelah perkara diperiksa sesuai mekanisme yang ditetapkan.
Karena itu, narasi mengenai surat keputusan presiden yang langsung membubarkan partai bertentangan dengan mekanisme tersebut. Publik dapat memeriksa pernyataan resmi, isi video secara utuh, dan jalur hukum sebelum menyebarkan klaim politik.
Klarifikasi dari Polri dan pemerintah daerah tidak membuktikan semua unggahan bertema serupa berasal dari satu pembuat. Penilaian ini terbatas pada klaim dan video yang diperiksa oleh kedua sumber resmi.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Teknologi
Komdigi Usut Dugaan Jual Beli Data Pribadi yang Kembali Beredar
Kementerian Komunikasi dan Digital mengusut dugaan jual beli data pribadi yang kembali beredar. BSSN menyebut data itu merupakan data lama, sementara…
Terbaru di Hukum

Berita utama hari ini

Baca juga




