PT Insight Investments Management Divonis Bersalah dan Wajib Bayar Rp41,2 Miliar
Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan PT Insight Investments Management bersalah dalam perkara investasi PT Taspen dan menetapkan uang pengganti Rp41,22 miliar, dengan sisa kewajiban Rp33,11 miliar.
Oleh Arsyid Muhamad
· 2 menit baca
Jakarta — Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan PT Insight Investments Management bersalah dalam perkara korupsi pengelolaan investasi PT Taspen. Putusan itu dibacakan pada Kamis, 8 Oktober 2026.
Mengapa ini penting: Putusan ini menetapkan kewajiban PT Insight Investments Management membayar sisa uang pengganti Rp33.114.224.638 setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Hakim menghukum korporasi tersebut membayar uang pengganti Rp41.224.893.435. Dari jumlah itu, Rp8.110.668.796,18 telah dipindahbukukan ke rekening penampungan Komisi Pemberantasan Korupsi dan dirampas untuk negara.
Karena itu, sisa uang pengganti yang wajib dibayar PT Insight Investments Management sebesar Rp33.114.224.638,82. Pengadilan membulatkan jumlah tersebut ke bawah menjadi Rp33.114.224.638.
Menurut laporan CNN Indonesia dan Tribunnews, pembayaran harus dilakukan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Atas alasan yang kuat, tenggat itu dapat diperpanjang paling lama satu bulan.
Jika kewajiban tidak dipenuhi, harta kekayaan perusahaan dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutup uang pengganti. Karena terdakwanya korporasi, putusan tidak menjatuhkan pidana penjara pengganti.
Selain uang pengganti, majelis hakim menjatuhkan denda Rp650 juta. Denda itu juga harus dibayar paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap dan dapat diperpanjang paling lama satu bulan atas alasan yang kuat.
Jika harta kekayaan atau pendapatan perusahaan tidak mencukupi untuk membayar denda, kegiatan perusahaan sebagai penasihat investasi dapat dibekukan. Pembekuan berlangsung sampai denda dilunasi dan paling lama satu tahun.
Tribunnews melaporkan putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap. PT Insight Investments Management dan penuntut umum masih dapat mengajukan upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Hukum
KPK Menunggu Nusron Wahid sebagai Saksi di Jakarta
KPK menunggu Menteri ATR/BPN Nusron Wahid untuk diperiksa sebagai saksi dugaan pemerasan pengurusan HGB di Jakarta pada 7 Oktober 2026. Pemeriksaan ke…
Terbaru di Hukum
Berita utama hari ini

Baca juga





