KABAR18.COM - Pengadilan Negeri Bengkalis menolak permohonan praperadilan yang diajukan tersangka, Parlindungan Hutabat, kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Dusun Hutan Samak, Desa Titi Akar, Kecamatan Rupat Utara.
Sidang putusan yang digelar Selasa (19/05/2026) sekitar pukul 10.30 WIB, Hakim Tunggal Hj. Deswina Dwi Hayanti memutuskan menolak seluruh permohonan praperadilan dari pihak pemohon.
Hakim menilai pemohon gagal membuktikan dalil-dalilnya, sementara langkah hukum yang diambil Polres Bengkalis dinyatakan sah sepenuhnya di mata hukum. Kasus ini pun kini siap dilanjutkan ke pengadilan tindak pidana (meja hijau).
Kasus ini berawal dari adanya aktivitas pembakaran lahan dan perusakan lingkungan di Petak 13 Dusun Hutan Samak, Desa Titi Akar. Selain membakar, ada dugaan tindakan pendudukan atau penguasaan kawasan hutan secara tidak sah/ilegal yang mengancam ekosistem setempat.
Merespons kerusakan lingkungan tersebut, penyidik Satreskrim Polres Bengkalis dipimpin Kasat Reskrim, Iptu Yohn Mabel dan Kanit Tepiter Ipda Fachri Muhammad Mursyid serta tim turun ke lapangan melakukan penyelidikan.
Setelah mengumpulkan bukti-bukti yang kuat, polisi menaikkan status kasus ke penyidikan dan menetapkan Parlindungan Hutabarat sebagai tersangka utama atas dugaan tindak pidana kehutanan dan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
Tidak terima dengan status tersangkanya, Parlindungan Hutabarat melalui tim kuasa hukumnya mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bengkalis. Mereka mempersoalkan keabsahan formil dari penetapan tersangka serta dasar tuduhan pendudukan kawasan hutan yang diterapkan oleh Kapolres Bengkalis.
Dalam rangkaian sidang praperadilan, Tim Kuasa Hukum Polres Bengkalis bersama Bidkum Polda Riau membeberkan formasi bukti yang solid. Mereka menunjukkan bahwa penetapan tersangka sudah memenuhi syarat minimal dua alat bukti yang sah, meliputi:
Keterangan saksi-saksi di lapangan, Keterangan ahli lingkungan/kehutanan, Alat bukti surat, Alat bukti elektronik yang tidak terbantahkan.
Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum pemohon, DT Nouvendi menilai putusan hakim lebih menitikberatkan pada syarat formil penetapan tersangka tanpa menggali relevansi alat bukti terhadap pasal yang disangkakan.
"Hakim berpendapat penetapan tersangka sudah sesuai prosedur hukum karena penyidik Polres Bengkalis dianggap telah memiliki alat bukti yang cukup," ujar Nouvendi
Menurutnya, putusan itu sebenarnya sudah dapat diprediksi karena mayoritas hakim dalam perkara praperadilan hanya berfokus pada terpenuhinya syarat formil, yakni keberadaan minimal dua alat bukti.***
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS