Kabar18.com

Minggu, 27 September 2026

Dukung Pembangunan Berkelanjutan, Bupati Muaro Jambi Tandatangani Verifikasi IPPR di Kementerian ATR/BPN

Oleh

· 2 menit baca

Penandatanganan berita acara verifikasi penanganan Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang (IPPR) di Kementerian ATR/BPN ( dok)
Penandatanganan berita acara verifikasi penanganan Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang (IPPR) di Kementerian ATR/BPN ( dok)

KABAR18.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muaro Jambi terus mempercepat langkah penyelarasan tata ruang daerah demi mendukung iklim investasi dan pembangunan yang teratur. Langkah ini ditegaskan dengan kehadiran langsung Bupati Muaro Jambi, Dr. Bambang Bayu Suseno, S.P., M.M., M.Si., dalam penandatanganan berita acara verifikasi penanganan Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang (IPPR) di Jakarta, Senin (18/5/2026).

Kegiatan yang diinisiasi oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) ini diselenggarakan di Ruang Rapat Lantai 5 Wing 2, Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Jakarta Selatan. Agenda verifikasi ini merupakan bagian penting dari proses revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Muaro Jambi.

Dalam kunjungan kerja tersebut, Bupati Bambang Bayu Suseno didampingi oleh Sekretaris Daerah Muaro Jambi, Budhi Hartono, S.Sos., M.T., dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Muaro Jambi, Anjar Prabowo, S.T.

Kehadiran jajaran tinggi Pemkab Muaro Jambi ini menjadi bukti komitmen daerah dalam mewujudkan penataan ruang yang tertib, terarah, dan berkelanjutan. Fokus penataan kali ini menyasar wilayah krusial, khususnya di Kelurahan Sengeti, Kecamatan Sekernan.

Bupati Muaro Jambi, Bambang Bayu Suseno, menjelaskan bahwa penyusunan dokumen RTRW dan RDTR yang matang memiliki fungsi strategis dalam memberikan kepastian hukum bagi pemanfaatan ruang serta arah pembangunan daerah ke depan.

"Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi terus berkomitmen mendukung penyusunan tata ruang yang terintegrasi dan sesuai regulasi, sehingga dapat menjadi landasan pembangunan daerah yang berkelanjutan," ujar Bambang di sela-sela kegiatan.

Proses verifikasi penanganan IPPR ini dilakukan guna memastikan keselarasan antara pemanfaatan ruang di daerah dengan kebijakan serta regulasi penataan ruang di tingkat nasional. Langkah penertiban dan pengendalian ini diharapkan dapat meminimalisasi potensi sengketa lahan serta mengoptimalkan daya dukung lingkungan.

Selain Kabupaten Muaro Jambi, kegiatan verifikasi nasional ini juga diikuti oleh sejumlah pemerintah daerah lain di Indonesia, di antaranya Kabupaten Aceh Jaya dan Kabupaten Way Kanan. Pertemuan tersebut turut dihadiri oleh perwakilan dari instansi kementerian terkait guna merumuskan langkah konkret dalam penyempurnaan dokumen tata ruang demi mempercepat pembangunan wilayah yang berdaya saing tinggi.***

 

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Daerah

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.