Regulasi Daerah Diminta Mendukung Agenda Prioritas Nasional
Pada 26 September 2026, Kementerian Dalam Negeri menyatakan produk hukum daerah harus selaras dengan program prioritas nasional. Pemda diminta menyesuaikan perda dan peraturan kepala daerah agar program memiliki payung hukum.
Oleh Arsyid Muhamad
Editor: Mursyid Sonsang
· 2 menit baca
Jakarta — Kementerian Dalam Negeri menegaskan pada 26 September 2026 bahwa produk hukum daerah harus selaras dengan program prioritas nasional. Penegasan itu disampaikan dalam kaitannya dengan pembentukan regulasi di daerah.
Direktur Produk Hukum Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Imelda, mengatakan kebijakan daerah wajib berpedoman pada norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan pemerintah pusat. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah perlu menjalankan kebijakan serta program secara beriringan.
Dalam penyusunan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah, pemerintah daerah diminta menyesuaikan regulasi dengan program prioritas nasional. Langkah tersebut ditujukan agar kebijakan, program, dan pelaksanaan di lapangan memiliki payung hukum dari tingkat pusat hingga daerah.
Penyelarasan regulasi memengaruhi pelaksanaan program daerah
Bagi pembaca, arahan ini berkaitan dengan dasar hukum program pemerintah yang dijalankan di daerah. Regulasi daerah yang mengacu pada kebijakan pusat dapat menjadi landasan bagi pelaksanaan program sekaligus memberikan kepastian hukum bagi aparatur.
Data Kementerian Dalam Negeri yang dikutip dalam laporan menunjukkan produk hukum daerah selaras dengan program prioritas nasional. Angka tersebut menjadi konteks mengenai kesesuaian produk hukum yang telah dibentuk pemerintah daerah.
Penegasan pada 26 September 2026 melanjutkan perhatian pemerintah terhadap hubungan antara regulasi daerah dan agenda nasional. Laporan yang tersedia menyebut pemerintah daerah semakin diarahkan untuk mendukung program prioritas di tingkat nasional maupun daerah.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Daerah
Mendagri Sebut Tambahan Transfer ke Daerah Rp18,9 Triliun Amankan Gaji PPPK di 540 Daerah
Di Makassar, Tito Karnavian mengatakan tambahan dana itu ia upayakan ke Kementerian Keuangan dan Presiden agar tidak ada PPPK yang dirumahkan. Gubernu…
Terbaru di Politik

Berita utama hari ini

Baca juga





