RJM Tuntut Ganti Rugi 5 Triliun, Sidang Perdana Dimulai, Sejumlah Tergugat Mangkir
Oleh Andra Rawas
· 1 menit baca
JAMBI, KABAR18.COM- Pengadilan Negeri Jambi menggelar sidang perdana gugatan Rakyat Jambi Menggugat (RJM) terhadap Gubernur Jambi, perusahaan tambang batu bara, hingga Kementerian ESDM. Sidang dipimpin Hakim Ketua, Alex Pasaribu. Dalam gugatannya, RJM menuntut ganti rugi 5 triliun rupiah.
Dalam sidang yang digelar Rabu 12 April, sejumlah tergugat mangkir. Diantaranya Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto.
Gugatan ditujukan kepada Gubernur Jambi, Ketua DPRD Provinsi Jambi, Kapolda Jambi, Kementerian ESDM, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Dirjen Pajak, dan 7 perusahaan tambang batu bara di Jambi.
Kuasa Hukum “Rakyat Jambi Menggugat”, Ibnu Kholdun, menyayangkan mangkirnya sejumlah tergugat. Kehadiran mereka sangat penting dalam menyelesaikan polemik angkutan batu bara di Jambi.
“Masalah angkutan batu bara yang terjadi selama ini sangat merugikan masyarakat Jambi. Pihak-pihak tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH),” tegas Ibnu Kholdun.
Sementara itu, Kuasa Hukum Gubernur Jambi, Sarbaini, menyatakan bahwa masyarakat boleh-boleh saja menggugat. Namun begitu, harus jelas pokok gugatan yang dilayangkan, dan rincian kerugian yang ditimbulkan.
Setelah sidang perdana, majelis hakim akan kembali menggelar sidang lanjutan tiga pekan mendatang. Majelis hakim minta para tergugat hadir dalam persidangan itu nanti. ***
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Terbaru di Hukum
Berita utama hari ini

Baca juga





