RPPEG Percepat Pemulihan Kawasan Gambut Akibat Karhutla

Sekda Prov.Jambi, Sudirman, membuka ekspose dan bedah draft dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut Provinsi Jambi 2024-2054, di Hotel Aston, Kota Jambi

Reporter: Rifky Rhomadoni | Editor: Muhammad Asrori
RPPEG Percepat Pemulihan Kawasan Gambut Akibat Karhutla
Sekda Provinsi Jambi Sudirman, buka ekspose dan bedah draft dokumen RPPEG Provinsi Jambi, di Hotel Aston, Kota Jambi.

KABAR18.COM - Sekda Provinsi Jambi, Sudirman, membuka ekspose dan bedah draft dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut ( RPPEG) Provinsi Jambi 2024-2054, di Hotel Aston, Kota Jambi, Senin (10/06/2024).

RPPEG ini, dilakukan dalam rangka percepatan pemulihan kawasan dan pengembalian fungsi hidrologis gambut, akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Diperlukan kerja sama, dukungan dan komitmen kuat dalam pengelolaan lahan gambut. 

Baca Juga: Kampung Mantap Lingkungan Hidup, Strategi Asnelly Selamatkan Sungai

Sudirman menegaskan, komitmen bersama perlu diterapkan sesuai tugas dan fungsi masing-masing stakeholder, yang bermuara pada restorasi pengelolaan lahan gambut yang efektif, efisien dan berkelanjutan dengan memperhatikan kesejahteraan masyarakat.

“Garis besarnya untuk perlindungan kawasan ekosistem gambut akibat kebakaran lahan dan hutan. Kita perlu menyusun RPPEG provinsi yang merujuk pada RPPEG pusat. Nanti kabupaten/kota ada lagi, merujuk RPPEG provinsi,” ujar Sudirman.

Baca Juga: Kampung Mantap, Program Al Haris Selamatkan Sungai Batanghari

Sudirman berharap RPPEG ini mampu mencegah terjadinya kerusakan ekosistem gambut melalui tata kelola ekosistem gambut yang baik. Hampir setiap tahun Provinsi Jambi mengalami kebakaran hutan dan lahan gambut.

“RPPEG ini menjadi perhatian pusat tentang tingkat kerusakan gambut akibat kebakaran hutan dan lahan,” ucap Sudirman.

Baca Juga: Dosen Pertanian Universitas Muaro Bungo, Raih Gelar Doktor  dengan Disertasi Pemanfaatan Lindi Sampah TPA Untuk Pupuk Organik di  Unand Padang.

Sudirman menjelaskan, RPPEG mengarahkan agar perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut dilakukan secara sistematis, harmonis dan sinergis, dengan berbagai perencanaan pembangunan lainnya. Dokumen itu nantinya memuat rencana jangka panjang untuk 30 tahun kedepan.

Ekspose dan bedah draft dokumen RPPEG melibatkan dinas terkait, antara lain dinas kehutanan, dinas lingkungan hidup, dinas perindustrian dan perdagangan, dinas perkebunan, dinas kelautan dan perikanan, serta TPHP.

Selain itu juga melibatkan dinas lingkungan hidup kabupaten/kota, media massa, Badan Pertanahan Nasional (BPN), BMKG, perwakilan BioCf, perusahaan swasta, aparat penegak hukum, serta para pemerhati dan pakar. 

Kerja sama dalam penyusunan RPPEG ini diharapkan dapat melestarikan fungsi ekosistem gambut di Provinsi Jambi. Dokumen ini akan diulas di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, kemudian ditetapkan melalui Peraturan Gubernur Jambi.

Sementera itu, Ketua Tim Penyusun RPPEG Provinsi Jambi, Dr Asnelly Ridha Daulay memaparkan, proses penyusunan dokumen ini harus komprehensif dan teliti. Untuk itu diberi kesempatan kepada semua pihak memberi masukan materi/substansi demi penyempurnaan dokumen. 

Menurut Asnelly, Provinsi Jambi memiliki lahan gambut seluas ± 617.562 hektar di enam kabupaten/kota dan 13 Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG). 

“Penyusunan mesti sinkron dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP), Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM), Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Rencana Kehutanan Tingkat Nasional (RKTN), dan rencana strategis atau sektoral lainnya, baik di level pusat maupun daerah,"  kata doktor lulusan IPB ini.

Asnelly menambahkan, perlu juga mengakomodir berbagai kepentingan sosial, ekonomi dan lingkungan dengan memperhatikan keragaman karakter dan fungsi ekologis, sebaran penduduk, sebaran potensi sumber daya alam, kearifan lokal, aspirasi masyarakat, perubahan iklim, dan rencana tata ruang wilayah, untuk menjamin kelestarian fungsi ekosistem gambut yang dapat menunjang kehidupan baik generasi sekarang maupun generasi yang datang.

"Seluruh stakeholder diharapkan peduli. Kalau ada yang luput, berbahaya, bisa salah kelola, karena risiko gambut begitu tinggi terhadap kelestarian. Kerusakan gambut, tidak hanya tanggung jawab pemerintah pusat dan provinsi, tapi juga pemerintahan kabupaten/kota,” ungkapnya.

Asnelly berharap, setelah RPPEG selesai, segera dimulai RPPEG kabupaten/kota yang dibuat dengan mengacu pada RPPEG Provinsi Jambi. Ada tiga daerah yang diprioritaskan membuat RPPEG tingkat kabupaten, yakni Muarojambi, Tanjungjabung Barat dan Tanjungjabung Timur. Ketiganya mempunyai lahan gambut yang luas dan pernah mengalami kebakaran.

Asnelly mengatakan, ada tiga daerah lagi yang memiliki lahan gambut, namun tidak diprioritaskan membuat RPPEG, karena lahan gambutnya sedikit. Tiga daerah itu adalah Kabupaten Merangin, Kota Jambi, dan Kabupaten Sarolangun. ***

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Kabar Lainnya

Kabar Lainnya