Proyek pembangunan Ruang Terbuka Hijau ( RTH) Putri Pinang Masak di Angso Duo, Kota Jambi, yang menelan anggaran sebesar Rp 35 miliar dari APBD Provinsi Jambi tahun 2022, seharusnya menjadi kebanggaan masyarakat. Namun kenyataannya, proyek yang begitu ambisius ini justru meninggalkan kekecewaan mendalam.
Alih-alih memberikan manfaat sesuai harapan, RTH ini kini terbengkalai dan tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya. Ini adalah contoh nyata dari proyek-proyek besar yang didanai dengan uang rakyat, namun akhirnya hanya menambah daftar panjang pemborosan anggaran yang tak jelas arah tujuannya.
Pembangunan RTH seharusnya berfungsi sebagai ruang publik yang tidak hanya menjaga keseimbangan ekologi, tetapi juga mengurangi polusi udara, mengendalikan suhu mikroklimat, dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat. RTH juga seharusnya menjadi tempat untuk rekreasi, edukasi, dan meningkatkan kualitas lingkungan hidup secara keseluruhan.
Keberadaan ruang terbuka hijau sangat penting dalam pengembangan kota yang berkelanjutan, memberikan manfaat ekologi, sosial, dan estetika bagi masyarakat.
Namun, prinsip dasar perencanaan RTH yang seharusnya dilandasi kajian mendalam mengenai kebutuhan masyarakat, potensi ekosistem, serta dampak jangka panjang terhadap kota, tampaknya terabaikan.
Kenyataannya, proyek ini terkesan dibangun dengan tergesa-gesa, tanpa perencanaan yang matang. Aspek perencanaan, pelaksanaan, hingga pasca-pembangunan yang terbengkalai, menjadi bukti bahwa pengelolaan dana publik ini tidak didasari oleh pertimbangan yang bijak dan akuntabel.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS