Rumuskan Kebijakan Perlindungan Anak, Komisi IV Konsultasi ke KPAI

Rumuskan Kebijakan Perlindungan Anak, Komisi IV Konsultasi ke KPAI

Reporter: AM | Editor: Ahmad Muzir
Rumuskan Kebijakan Perlindungan Anak, Komisi IV Konsultasi ke KPAI
Komisi IV DPRD Provinsi Jambi konsultasi ke KPAI (foto: Rifki)

KABAR18.COM- Komisi IV DPRD Provinsi Jambi konsultasi ke Komisi perlindungan anak Indonesia ( KPAI) untuk mendapatkan informasi terkait upaya-upaya yang bisa diambil oleh DPRD dalam merumuskan kebijakan tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak di Provinsi Jambi.

Konsultasi yang digelar 21-23 Maret itu, dikoordinator oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Pinto Jayanegara. Turut hadir Ketua Komisi IV Fadli Sudria dan Sekretaris Komisi IV, Eka Marlina. 

Baca Juga: Reses di Bakung Jaya, Edi Purwanto Bahas Soal Program Kerakyatan

Kemudian hadir anggota Komisi IV yakni Hakiman, Budi Yako, Ezzaty, Andarno, Asriadi, Hamdani, Rendra Ramadhan Usman, M. Amin, Ibnu Sina, H. Kamal HG serta tenaga ahli dan pendamping. Rombongan DPRD Provinsi Jambi disambut langsung Wakil Ketua KPAI, Dr. Jasra putra.

Waka DPRD Provinsi Jambi, Pinto Jayanegara mengatakan, salah satu pembahasan dalam konsultasi itu terkait UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga: Raden Fauzi : PKS Berjuang Bersama Warga Tolak Stockpile di Kelurahan Aur Kenali

"Kita ingin mengetahui faktor apa saja yang menjadi penyebab terjadinya kekerasan dan pelecehan terhadap anak. Kemudian ingin mengetahui peran KPAI dalam hal pemulihan atau penanganan pasca terjadinya kekerasan. Serta apa saja langkah strategis yg bisa dilakukan oleh lembaga DPRD di dalam penyelenggaraan perlindungan anak," kata Pinto menjelaskan.

Sementara dalam konsultasi itu, KPAI menyarankan DPRD Provinsi Jambi yang salah satu fungsinya adalah bugetting/anggaran, untuk dapat mengalokasikan anggaran yang cukup untuk permasalahan kekerasan anak.

Baca Juga: Komisi IV Studi Banding ke Jawa Barat

Selain itu lembaga DPRD, khususnya Komisi IV DPRD Provinsi Jambi diharapkan dapat berkolaborasi dengan pemerintah daerah khususnya Dldinas dan UPTD yg mengurusi perlindungan terhadap anak.(*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Kabar Lainnya

Kabar Lainnya