Sekjen PBB Dicopot,  Ini Respon Firmansyah, Mantan Ketua Politik dan Hukum DPP PBB

Firmansyah saat bersama Afriansyah Noor (foto: dok pribadi)

Reporter: AM | Editor: Ahmad Muzir
Sekjen PBB Dicopot,  Ini Respon Firmansyah, Mantan Ketua Politik dan Hukum DPP PBB
Firmansyah saat bersama Afriansyah Noor (foto: dok pribadi)

KABAR18.COM-Pencopotan Sekjen PBB Afriansyah Noor oleh Penjabat Ketua Umum PBB, Fahri Bachmid menuai respon dari kalangan internal partai. Salah satunya dari Mantan Ketua Politik dan Hukum DPP PBB, Firmansyah, SH,MH. 

Ia merasa  tergelitik ketika membaca  tanggapan dari Yusril Ihza Mahendra dari beberapa media.  Yusril Ihza Mahendra mengundurkan diri dari PBB dalam rapat MDP.  Lalu mekanismenya peserta rapat menerima mengunduran diri Yusril tersebut. Lantas terjadilah  votting memilih Pj Ketum. Hasil rapat MDP yang telah memilih PJ Ketum dan beberapa perubahan Anggaran Dasar partai tersebut, seharusnya disampaikan panitia MDP untuk dilakukan perubahan akta notaris dan pengesahan SK Menkumham. 

Baca Juga: 200 Ribu Lebih Warga Jambi Dapat BSU, Wamenaker, Afriansyah Noor : Harus Tepat Sasaran

“Namun yang saya dengar dari beberapa pengurus PBB yang menghubungi saya untuk konsultasi bahwa PJ Ketum PBB yang belum memiliki legitimasi baik perubahan akta maupun SK Kemenkumham malah melakukan perombakan pengurus total sampai mengganti Sekjend.

Hebatnya, lagi pengajuan SK pengesahan KumHam ditanda tangani oleh Prof Yusril yang sudah mengundurkan diri sebagai Ketum,” terang Pengacara Kondang yang berdomisili di Jakarta ini melalui keterangan resmi, Minggu (16/6/2024).

Baca Juga: Besok, Wamenaker Afriansyah Noor Daftar Caleg ke KPU RI

Meski begitu, Firmansyah mengaku bukan  kapasitas dirinya  menilai apakah ada cacat formil dalam pengesahan SK MenKumHam tersebut.

Sebelumnya Yusril kepada media mengatakan pergantian Afriansyah Noor  oleh Mohammad Masduki merupakan kewenangan Pj Ketum sama seperti ketum definitif, termasuk soal pengangkatan sekjen partai.

Baca Juga: Laporkan Gubernur Jambi, Firmansyah Diperiksa Sebagai Saksi Pelapor

"Berdasarkan AD/ART PBB kewenangan mengangkat Sekjen PBB ada di tangan ketua umum. Kedudukan, tugas dan wewenang Pj ketua umum adalah sama dengan ketua umum hasil muktamar. Jadi apakah Pak Afriansyah Noor akan tetap menjadi Sekjen PBB atau diganti orang lain, sepenuhnya adalah kewenangan Pj ketua umum," kata Yusril (***)

 

 

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Kabar Lainnya

Kabar Lainnya