Akibat Pernyataannya, Gubernur Jambi Disomasi oleh Yayasan Pendidikan Jambi
Firmansyah, SH.MH
Oleh Arsyid Muhamad
· 2 menit baca
JAMBI,KABAR18.COM-Kuasa Hukum Yayasan Pendidikan Jambi (YPJ) resmi melayangkan somasi kepada Gubernur Jambi, Al Haris. Somasi ini dilayangkan atas beberapa pernyataan Gubernur Jambi terkait Yayasan Pendidikan Jambi.
"Demi untuk kepentingan hukum, YPJ melayangkan Somasi kepada Gubernur Jambi untuk memberikan klarifikasi," pinta Firmansyah, SH, MH selaku Kuasa Hukum YPJ dari LBH Bulan Bintang melalui rilis yang diterima kabar18.com, Minggu (28/5/2023).
Firmansyah menuturkan, klarifikasi yang diminta terkait pernyataan Gubernur Jambi. Pertama ia mengatakan, Yayasan pengelola Unbari bermasalah, sebab kepengurusan Yayasan Pendidikan Jambi dengan cara warisan atau penguasaan individu.
Kedua, pernyataan Gubernur Jambi yang menerima amanah dari Kementrian Dikbud dan Polhukam untuk membuat dan menyusun yayasan baru sebagai pengelola Unbari dan akan memilih Rektor Unbari definitif.
Ketiga, memberikan klarifikasi atas pernyataan Gubernur Jambi yang menyatakan YPJ bukan pengola yang sah Unbari dan Prof.Herri adalah Pj Rektor yang sah diluar dari pada itu adalah illegal
"Silahkan Gubernur Jambi memberikan klarifikasi atas pernyataan-pernyataan itu. Tunjukan surat bila memang mendapatkan amanah dari Kemenpolhukum dan Mendibudikti untuk menyusun kepengurusan baru atau yayasan baru terkait pengelolaan Unbari," jelas orang dekat Yusril Ihza Mahendra ini.
Selanjutnya, Firmansyah meminta Gubernur Jambi menunjukkan surat yang berkekuatan hukum, jika memang kepengurusan Yayasan Pendidikan Jambi itu ilegal untuk mengelola Unbari.
"Bila Gubernur tak bisa menujukan surat atau bukti dari pernyataan-pernyataan tersebut, kami (YPJ) minta Gubernur menarik pernyataan tersebut, karena sebuah pernyataan yang merugikan YPJ itu akan berdampak Hukum," tandasnya.(***)
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Arsip Daerah: Muaro Jambi
Pj Bupati Muaro Jambi Bachyuni Deliansyah : Adat dan Budaya Melayu Jadikan Sandaran Melangkah ke Depan
Terbaru di Hukum

Berita utama hari ini

Baca juga





