Kabar18.com

Selasa, 13 Oktober 2026

Akibat Pernyataannya, Gubernur Jambi Disomasi oleh Yayasan Pendidikan Jambi

Firmansyah, SH.MH

Oleh

· 2 menit baca

Firmansyah, SH.MH
Firmansyah, SH.MH

JAMBI,KABAR18.COM-Kuasa Hukum Yayasan Pendidikan Jambi (YPJ) resmi melayangkan somasi kepada Gubernur Jambi, Al Haris. Somasi ini dilayangkan atas beberapa  pernyataan Gubernur Jambi terkait Yayasan Pendidikan Jambi.

"Demi untuk kepentingan hukum, YPJ melayangkan  Somasi kepada Gubernur Jambi untuk memberikan klarifikasi," pinta Firmansyah, SH, MH selaku Kuasa Hukum YPJ dari LBH Bulan Bintang melalui rilis yang diterima kabar18.com, Minggu (28/5/2023).

Firmansyah menuturkan, klarifikasi yang diminta terkait pernyataan Gubernur Jambi. Pertama ia   mengatakan,  Yayasan pengelola Unbari bermasalah, sebab kepengurusan Yayasan Pendidikan Jambi dengan cara warisan atau penguasaan individu.  

Kedua, pernyataan Gubernur Jambi yang menerima amanah dari Kementrian Dikbud dan Polhukam untuk membuat dan menyusun yayasan baru sebagai pengelola Unbari dan akan memilih Rektor Unbari definitif.

Ketiga, memberikan klarifikasi atas pernyataan Gubernur Jambi yang menyatakan YPJ  bukan pengola yang sah Unbari dan Prof.Herri adalah Pj Rektor yang sah diluar dari pada itu adalah illegal 

"Silahkan Gubernur Jambi memberikan klarifikasi atas pernyataan-pernyataan itu. Tunjukan surat bila memang mendapatkan amanah dari Kemenpolhukum dan Mendibudikti untuk menyusun kepengurusan baru atau yayasan baru terkait pengelolaan Unbari," jelas orang dekat Yusril Ihza Mahendra ini.

Selanjutnya,  Firmansyah meminta Gubernur Jambi menunjukkan  surat yang berkekuatan hukum, jika memang  kepengurusan Yayasan Pendidikan Jambi itu ilegal untuk mengelola Unbari.

"Bila Gubernur tak bisa menujukan surat atau bukti dari pernyataan-pernyataan tersebut, kami (YPJ) minta Gubernur menarik pernyataan tersebut, karena sebuah pernyataan yang merugikan YPJ itu akan berdampak Hukum," tandasnya.(***)

 

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Hukum

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.