Selamat Ginting: Pasal Karet dalam UU TNI untuk Kondisi Darurat, Bukan Demi Politik Praktis Presiden

Selamat Ginting: Pasal Karet dalam UU TNI untuk Kondisi Darurat, Bukan Demi Politik Praktis Presiden

Reporter: PM | Editor: Admin
Selamat Ginting: Pasal Karet dalam UU TNI untuk Kondisi Darurat, Bukan Demi Politik Praktis Presiden
Pengamat Militer, Dr. Selamat Ginting || Dokij

KABAR18.COM - Pengamat politik dan militer Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting memahami adanya pasal karet dalam revisi Undang-Undang (UU) TNI untuk kondisi darurat, bukan demi kepentingan politik praktis presiden.

"Kondisi darurat adalah keadaan sulit yang tidak disangka-sangka dan memerlukan penanggulangan segera mungkin. Di situlah Presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas TNI sesuai UUD 1945 pasal 10, dapat bertindak cepat untuk mengatasi keadaan yang sangat terpaksa dengan menggerakkan TNI," kata Selamat Ginting di Kampus Unas, Jakarta, Kamis (13/6/2024). 

Baca Juga: Selamat Ginting : Sikap Keprihatinan Akademisi Pada Pemerintahan Jokowi Karena Telah Menyelewengkan Kekuasaan, Hukum dan Demokrasi di Indonesia

Ia menanggapi pernyataan 
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayor Jenderal Nugraha Gumilar di Jakarta,  Selasa (11/6/2024). Kapuspen TNI mengatakan masyarakat tidak perlu khawatir adanya pasal karet dalam revisi UU TNI. 

Sebelumnya Koalisi Masyarakat Sipil untuk Sektor Keamanan khawatir adanya pasal karet dalam revisi UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI. 

Baca Juga: Ganjar  Kampanye Terakhir Memilih Solo Dan Anies  di JIS Perlawanan Terbuka Terhadap Jokowi

Tolak Politik Praktis
Menurut Selamat Ginting, dalam keadaan darurat Presiden dapat segera memutuskan tindakan yang tepat dengan memerintahkan TNI. Sehingga pasal karet haram hukumnya digunakan untuk kepentingan politik praktis presiden.

Baca Juga: Selamat Ginting Dukung Jenderal Agus Subiyanto Kembalikan Istilah OPM

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Lanjut Baca ke halaman berikutnya

Kabar Lainnya

Kabar Lainnya