Diungkapkan, publik bisa bereaksi keras apabila Presiden menggerakkan TNI dalam pasal karet itu untuk kepentingan politik praktis. Jika itu terjadi, maka Panglima TNI juga dapat menolak perintah Presiden, karena politik TNI adalah politik negara, bukan politik praktis.
"Keadaan darurat, tidak mesti dalam situasi darurat sipil, darurat militer, bahkan darurat perang. Melainkan situasi yang belum pernah diprediksi sebelumnya. Namun dapat membahayakan persatuan nasional bahkan kedaulatan negara," ujar dosen tetap Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unas itu.
Dikemukakan, dalam Pasal 47 ayat (2) UU TNI saat ini, sudah berjalan di sejumlah kementerian dan lembaga, yang masih terkait dengan bidang pertahanan dan keamanan negara. Sehingga keberadaan TNI pada 10 kementerian atau lembaga negara, masih bisa dipahami.
Sishankamrata
Menurutnya, dalam revisi UU TNI terkait tugas TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP) pada poin 20 menyebutkan: TNI
melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh Presiden guna mendukung pembangunan nasional.
Baca Juga: Ganjar Kampanye Terakhir Memilih Solo Dan Anies di JIS Perlawanan Terbuka Terhadap Jokowi
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS