Kabar18.com

Kamis, 15 Oktober 2026

Seorang Pemuda  Nekat jadi Pengedar Sabu untuk Modal Nikahi Kekasih

Oleh

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Tersangka pengedar narkoba untuk menikahi kekasih. || Dok Andra.
Tersangka pengedar narkoba untuk menikahi kekasih. || Dok Andra.

KABAR18.COM --  Seorang pemuda berinisial R-U(22) warga Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi diringkus polisi karena nekat menjadi pengedar narkoba jenis sabu.

Pelaku diringkus anggota Ditres Narkoba Polda Jambi, di kawasan Kenali Besar Kecamatan Alam Barajo Kota Jambi setelah polisi mengetahui keberadaan pelaku.

Saat melakukan penangkapan tersebut, dari tangan pelaku, polisi memgamankan barang bukti berupa 1 paket sedang yang diduga narkotika jenis sabu, 10 bungkus plastik klip bening kosong, timbangan digital, 6 sendok buatan,   unit sepeda motor serta 4 unit handphone dan beberapa barang bukti lainnya.

Direktur Narkoba polda Jambi, Akbp Ernesto Saiser menyebut, dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, mengaku mendapatkan barang terlarang tersebut dari seseorang berinisial P,  yang saat ini sedang dilakukan pengejaran oleh petugas.

" Awalnya, pelaku RU menerima sebanyak 1 kilogram sabu dari seseorang berinisial P, kemudian pelaku RU mengemas sabu ersebut menjadi  paket kecil dan pelaku mengambil barang narkoba setelah diletakkan ditempat yang telah ditentukan, oleh pelaku yang DPO" ungkap Ernesto, rabu(6/11/2024).

"pelaku mengaku nekat menjadi pengedar sabu sejal 2 bulan lalu, karena membutuhkan uang untuk biaya  menikah dengan  kekasihnya yang saat ini sedang hamil 5 bulan dan  pernikahan tinggal 2 Minggu lagi, " bebernya

Dirinya menghimbau, agar masyarakat tidak tergiur dengan untung besar dari transaksi narkoba yang akan berdampak buruk terhadap diri sendiri hingga keluarga.

Kini pemuda tersebut, harus memperanggung jawabkan perbuatannya, akan terancam Pasal 112 dan 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.(*)

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Hukum

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.