KABAR18.COM -- Seorang pemuda berinisial R-U(22) warga Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi diringkus polisi karena nekat menjadi pengedar narkoba jenis sabu.
Pelaku diringkus anggota Ditres Narkoba Polda Jambi, di kawasan Kenali Besar Kecamatan Alam Barajo Kota Jambi setelah polisi mengetahui keberadaan pelaku.
Baca Juga: Sukseskan Pemilu 2024, Polda, Bawaslu dan Kejaksaan Teken MoU
Saat melakukan penangkapan tersebut, dari tangan pelaku, polisi memgamankan barang bukti berupa 1 paket sedang yang diduga narkotika jenis sabu, 10 bungkus plastik klip bening kosong, timbangan digital, 6 sendok buatan, unit sepeda motor serta 4 unit handphone dan beberapa barang bukti lainnya.
Direktur Narkoba polda Jambi, Akbp Ernesto Saiser menyebut, dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, mengaku mendapatkan barang terlarang tersebut dari seseorang berinisial P, yang saat ini sedang dilakukan pengejaran oleh petugas.
Baca Juga: 2 Pengedar Sabu-sabu Diamankan Saat Keluar dari Kantor Perindo
" Awalnya, pelaku RU menerima sebanyak 1 kilogram sabu dari seseorang berinisial P, kemudian pelaku RU mengemas sabu ersebut menjadi paket kecil dan pelaku mengambil barang narkoba setelah diletakkan ditempat yang telah ditentukan, oleh pelaku yang DPO" ungkap Ernesto, rabu(6/11/2024).
"pelaku mengaku nekat menjadi pengedar sabu sejal 2 bulan lalu, karena membutuhkan uang untuk biaya menikah dengan kekasihnya yang saat ini sedang hamil 5 bulan dan pernikahan tinggal 2 Minggu lagi, " bebernya
Baca Juga: Mahasiswa Aceh Diringkus Polda Jambi Diduga Akan Mengedarkan Sabu 4,5 Kg di Sumsel
Dirinya menghimbau, agar masyarakat tidak tergiur dengan untung besar dari transaksi narkoba yang akan berdampak buruk terhadap diri sendiri hingga keluarga.
Kini pemuda tersebut, harus memperanggung jawabkan perbuatannya, akan terancam Pasal 112 dan 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.(*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS