Kabar18.com

Jumat, 16 Oktober 2026

2 Pengedar Sabu-sabu Diamankan Saat Keluar dari Kantor Perindo

Reporter: RCO

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Dua Pengedar saat digeledah oleh Anggota Polres Kerinci. (Foto: RCO)
Dua Pengedar saat digeledah oleh Anggota Polres Kerinci. (Foto: RCO)

SUNGAIPENUH,KABAR18.COM-Satuan Reserse Narkoba Polres Kerinci mengamankan dua orang terduga pengedar Narkoba jenis Sabu-sabu. Kedua diamankan di saat keluar dari Sekretariat Kantor Perindo Kota Sungai Penuh di Jalan Muradi Desa Koto Keras, Pesisir Bukit, Kota Sungaipenuh, Senin (11/9/2023) sekitar pukul 15.30 WIB.

Penangkapan kedua terduga pengedar Sabu itu sempat jadi tontonan warga setempat dan pengendara yang melintasi jalan Muradi tersebut. Dari penangkapan, Satresnarkoba Polres Kerinci menggeledah dan mengamankan barang bukti Sabu sebanyak 15 paket kecil dan uang Rp 625 ribu.  Sedangkan alat isap sabu-sabu diamankan di dalam rumah yang merupakan kantor salah satu partai politik.

Kapolres Kerinci AKBP Patria Yuda Rahadian SIK,MIK melalui Kanit II Satresnarkoba IPDA Dafa Noya STrK ditemui Mapolres Kerinci membenarkan ada penangkapan 2 terduga pengedar sabu-sabu.

“Iya, awalnya kita dapat informasi dari masyarakat bahwasannya di jalan Muradi Desa Koto Keras sering terjadi transaksi narkoba. Maka kita lakukan penyelidikan, dan tadi sore berhasil kita amankan 2 orang beserta barang bukti 15 paket kecil sabu dan uang Rp 625 ribu,” kata IPDA Dafa Noya STrK.

Setelah mengamankan pelaku dan barang bukti sabu, kita juga mengamankan alat isap sabu didalam rumah kantor partai Politik. “Saat diamankan, ketika kedua terduga pengedar sabu keluar dari kantor tersebut, lalu kita amankan alat isap sabu dalam kantor tersebut,” jelasnya.

Dalam penyelidikan kedua pelaku, inisial M warga Koto Keras ternyata merupakan baru 3 bulan keluar dari tahanan (resedivis) dan satu lagi inisial M warga Kelurahan Dusun Baru.

Dugaan sementara, kedua diganjar pasal 114 dan 112  undang-undang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara(***)

Baca berikutnya

  1. Terbaru di Hukum

  2. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.