KABAR18.COM - Anggota Ditresnarkoba Polda Jambi meringkus dua orang pelaku jaringan narkoba asal aceh tujuan Sumatera Selatan.
Kedua pelaku tersebut yakni, berinisial IM(24) seorang mahasiswa asal aceh dan rekannya AD(28) yang merupakan warga asal Aceh.
Baca Juga: Bandar Sabu Kelas Kakap Kota Jambi Diciduk, Barang Bukti 3,5 Kg Diamankan.
Dari tangan kedua pelaku yang ditangkap di Jalan Lintas Sumatera tepatnya di Kabupaten Sarolangun tersebut, Polisi berhasil menyita 4,5 kg sabu yang rencananya akan diatar kepada pemesan yang ada di Sumatara Selatan.
" Saat petugas melakukan penggeledahan didalam mobil yang ditumpangi keduanya, ditemukan narkoba jenis sabu 4.5 kilogram. Dari pengembangan polisi, pengendar telah mengirimkan barang haram itu sebanyak dua kali ke Provinsi Sumatera Selatan yang pertama sebanyak 5 kg dengan upah Rp 100 juta, " ungkap Dirresnarkoba Polda Jambi AKBP Ernesto Saiser kepada wartawan, jumat(15/08/2024).
Baca Juga: 2 Pengedar Sabu-sabu Diamankan Saat Keluar dari Kantor Perindo
Polisi menduga IM merupakan aktor dari peredaran narkoba ini. Ia berkomunikasi langsung dengan bandar narkoba yang diduga dari luar negeri. Awalnya IM mendapatkan kenalan dari temannya hingga mengenal bandar narkoba yang diduga jaringan luar negeri itu.
" Sitem mereka buang di jalan, nanti IM yang mengambilnya, Untuk modal jalan dua orang ini dikirim 10 juta rupiah, sisa 2 juta," jelasnya.
Baca Juga: Seorang Pemuda Nekat jadi Pengedar Sabu untuk Modal Nikahi Kekasih
Atas perbuatannya, dua pemuda ini terjerat pasal 132 pemufakatan jahat terhadap peredaran gelap narkoba, pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 hukuman maksimal 20 tahun atau seumur hidup penjara.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS