Sertifikasi Halal Masih Menyulitkan Pelaku UMKM di Indonesia
Pelaku UMKM menilai sertifikasi halal masih rumit karena tuntutan administrasi, biaya, pemeriksaan, dan penelusuran bahan. Sekitar 7 juta UMKM belum bersertifikat halal.
Oleh Pandi Muktar
· 2 menit baca
Jakarta — Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) menilai kewajiban sertifikasi halal di Indonesia masih menyulitkan karena proses, biaya, dan persyaratan yang harus dipenuhi, menurut laporan pada 11 Oktober 2026.
Tempo melaporkan keribetan pengusaha UMKM dalam mendapatkan label halal menjelang penerapan kewajiban yang lebih luas. Tantangan itu mencakup pemenuhan dokumen, pemeriksaan produk, penelusuran bahan baku, serta keterbatasan kapasitas pendamping dan auditor halal.
Laporan Hukumonline menyebut Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menyoroti sekitar 7 juta pelaku UMKM yang belum bersertifikat halal menjelang tenggat 17 Oktober 2026. Sumber yang sama menyatakan pemenuhan kewajiban memerlukan pembiayaan, sementara data pelaku usaha yang valid dan terintegrasi masih menjadi tantangan.
Mengapa kerumitan sertifikasi halal penting bagi pembaca
Kewajiban ini berpengaruh langsung terhadap keberlanjutan usaha mikro karena sertifikasi menjadi bagian dari ketentuan untuk produk yang dipasarkan. Ketika proses administrasi, pemeriksaan, dan pembiayaan sulit dipenuhi, UMKM berisiko menghadapi hambatan untuk mempertahankan akses pasar.
Bisnis.com melaporkan pelaku usaha harus memenuhi persyaratan administrasi dan dokumentasi, menelusuri asal bahan baku, serta menyiapkan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH). Keterbatasan auditor halal dan kapasitas lembaga pemeriksa dapat memperlambat pengurusan, sedangkan biaya dan waktu menjadi beban tambahan.
Fortune Indonesia menyebut kewajiban sertifikasi halal bagi usaha mikro dan kecil serta sejumlah produk impor mulai berlaku pada 18 Oktober 2026. Laporan itu juga mencatat kendala pendampingan, auditor, pembiayaan, sistem digital, dan prosedur yang bagi UMK dapat terasa kompleks.
Pemerintah telah menyediakan kemudahan melalui skema self-declare bagi usaha tertentu, tetapi laporan-laporan tersebut menunjukkan bahwa kesiapan pelaku usaha dan ekosistem sertifikasi masih menjadi persoalan utama menjelang pelaksanaan kewajiban.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Inspirasi
Sampoerna Perkuat Jejaring Pendampingan UMKM di Jakarta
Sampoerna memperkuat pendampingan UMKM melalui jejaring Collaborator Hub. Model ini meneruskan pengetahuan, akses pasar, dan manfaat ekonomi kepada ko…
Terbaru di Entrepreneur

Berita utama hari ini

Baca juga





