Kabar18.com

Minggu, 11 Oktober 2026

Sertifikasi Halal Masih Menyulitkan Pelaku UMKM di Indonesia

Pelaku UMKM menilai sertifikasi halal masih rumit karena tuntutan administrasi, biaya, pemeriksaan, dan penelusuran bahan. Sekitar 7 juta UMKM belum bersertifikat halal.

Oleh

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Aneka toples kaca berisi rempah-rempah dan bahan dapur di atas nampan kayu.
Ilustrasi: Aneka toples kaca berisi rempah-rempah dan bahan dapur di atas nampan kayu. · Foto: Valeria Boltneva / Pexels

Jakarta — Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) menilai kewajiban sertifikasi halal di Indonesia masih menyulitkan karena proses, biaya, dan persyaratan yang harus dipenuhi, menurut laporan pada 11 Oktober 2026.

Tempo melaporkan keribetan pengusaha UMKM dalam mendapatkan label halal menjelang penerapan kewajiban yang lebih luas. Tantangan itu mencakup pemenuhan dokumen, pemeriksaan produk, penelusuran bahan baku, serta keterbatasan kapasitas pendamping dan auditor halal.

Laporan Hukumonline menyebut Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menyoroti sekitar 7 juta pelaku UMKM yang belum bersertifikat halal menjelang tenggat 17 Oktober 2026. Sumber yang sama menyatakan pemenuhan kewajiban memerlukan pembiayaan, sementara data pelaku usaha yang valid dan terintegrasi masih menjadi tantangan.

Mengapa kerumitan sertifikasi halal penting bagi pembaca

Kewajiban ini berpengaruh langsung terhadap keberlanjutan usaha mikro karena sertifikasi menjadi bagian dari ketentuan untuk produk yang dipasarkan. Ketika proses administrasi, pemeriksaan, dan pembiayaan sulit dipenuhi, UMKM berisiko menghadapi hambatan untuk mempertahankan akses pasar.

Bisnis.com melaporkan pelaku usaha harus memenuhi persyaratan administrasi dan dokumentasi, menelusuri asal bahan baku, serta menyiapkan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH). Keterbatasan auditor halal dan kapasitas lembaga pemeriksa dapat memperlambat pengurusan, sedangkan biaya dan waktu menjadi beban tambahan.

Fortune Indonesia menyebut kewajiban sertifikasi halal bagi usaha mikro dan kecil serta sejumlah produk impor mulai berlaku pada 18 Oktober 2026. Laporan itu juga mencatat kendala pendampingan, auditor, pembiayaan, sistem digital, dan prosedur yang bagi UMK dapat terasa kompleks.

Pemerintah telah menyediakan kemudahan melalui skema self-declare bagi usaha tertentu, tetapi laporan-laporan tersebut menunjukkan bahwa kesiapan pelaku usaha dan ekosistem sertifikasi masih menjadi persoalan utama menjelang pelaksanaan kewajiban.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Entrepreneur

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.