Suahasil Nazara Jelaskan Transisi Pemerintahan dan Efisiensi Anggaran 2025
Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyebut transisi pemerintahan disiapkan sebelum pelantikan Prabowo-Gibran. Ia juga menjelaskan efisiensi anggaran 2025 sebesar Rp306,69 triliun.
Oleh Arsyid Muhamad
· 2 menit baca
Jakarta — Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan proses transisi pemerintahan dari Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin kepada Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka disiapkan sebelum pelantikan pada Oktober 2024.
Mengapa ini penting: Efisiensi Rp306,69 triliun mengubah alokasi belanja kementerian, lembaga, dan transfer ke daerah dalam pelaksanaan anggaran 2025.
Suahasil menyampaikan hal itu dalam acara evaluasi dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran di Jakarta pada 8 Oktober 2026. Menurut dia, persiapan mencakup organisasi, sumber daya manusia, anggaran, dan aset negara agar pemerintahan baru dapat langsung bekerja.
Ia juga menjelaskan kebijakan efisiensi anggaran yang dijalankan pada awal 2025. Pemerintah menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 pada 22 Januari 2025 dengan target efisiensi belanja negara sebesar Rp306,69 triliun.
Angka tersebut terdiri atas efisiensi belanja kementerian dan lembaga sebesar Rp256,1 triliun serta transfer ke daerah sebesar Rp50,59 triliun. Instruksi itu mengarahkan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah meninjau kembali belanja dalam anggaran 2025.
Media Keuangan Kementerian Keuangan melaporkan efisiensi pada Januari hingga Maret 2025 menghasilkan ruang fiskal Rp306,6 triliun. Penghematan itu berasal dari kementerian dan lembaga sebesar Rp256,1 triliun serta transfer ke daerah sebesar Rp50,6 triliun.
Menurut Suahasil, efisiensi tersebut bukan sekadar pemotongan anggaran, melainkan pengalihan belanja dari kegiatan yang kurang prioritas ke program yang dinilai lebih berdampak bagi masyarakat. Penerapan sistem Coretax dan pembentukan Danantara juga disebut sebagai bagian dari kebijakan pada awal pemerintahan Prabowo-Gibran.
Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 menetapkan sejumlah belanja yang perlu ditinjau, antara lain operasional perkantoran, pemeliharaan, perjalanan dinas, bantuan pemerintah, pembangunan infrastruktur, serta pengadaan peralatan dan mesin. Kementerian dan lembaga diminta menyampaikan usulan revisi anggaran kepada Menteri Keuangan paling lambat 14 Februari 2025.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Tokoh
Destry dan Suahasil Perkuat Koordinasi Fiskal-Moneter di Jakarta
Destry Damayanti dan Suahasil Nazara menggelar rapat koordinasi di Jakarta pada 24 September 2026. Agenda membahas likuiditas, surat berharga, dan sin…
Terbaru di Pemerintahan

Berita utama hari ini

Baca juga





