Syahganda Sebut Putusan MK Bukan Dasar Pemakzulan Gibran
Syahganda Nainggolan menyatakan putusan MK tentang dokumen pendidikan Gibran tidak dapat menjadi dasar pemakzulan. Polemik itu terkait syarat pencalonan wakil presiden pada Pilpres 2024.
Oleh Arsyid Muhamad
· 2 menit baca
Jakarta — Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Syahganda Nainggolan menyatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dokumen pendidikan Gibran Rakabuming Raka tidak dapat dijadikan dasar pemakzulan, dalam pernyataan yang diberitakan pada 14 Oktober 2026.
Pernyataan itu menanggapi polemik keabsahan dokumen pendidikan Gibran sebagai syarat pencalonan wakil presiden pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Syahganda menegaskan pemerintah menghormati putusan MK dan menyebut putusan tersebut tidak dapat digunakan untuk memakzulkan Gibran.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat. MK juga menyebut certificate of attendance dan dokumen terkait bukan bukti kelulusan, melainkan bukti kehadiran dalam proses pembelajaran.
Putusan MK tidak otomatis menjadi dasar pemakzulan
Perkara tersebut berkaitan dengan keabsahan dokumen pendidikan yang dipakai sebagai syarat pencalonan Gibran pada Pilpres 2024. Laporan yang tersedia menyebut MK tidak menerima permohonan sengketa karena persoalan kedudukan hukum pemohon, sementara Gibran telah dilantik dan menjalankan jabatan sebagai wakil presiden.
Perbedaan antara pertimbangan hukum dan amar putusan menjadi konteks penting dalam polemik ini. Temuan MK mengenai dokumen pendidikan tidak otomatis berarti Gibran diberhentikan dari jabatannya, dan pemakzulan memiliki mekanisme konstitusional tersendiri.
Bagi pembaca, pernyataan tersebut menunjukkan posisi pemerintah terhadap dampak politik putusan MK. Polemik dokumen pendidikan tetap berkaitan dengan syarat pencalonan wakil presiden, tetapi putusan itu sendiri tidak disebut sebagai dasar otomatis untuk pemakzulan.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini
Politik
Elemen Sipil Dukung Hak Angket Gibran di DPR
Elemen masyarakat sipil menjadwalkan audiensi dengan Fraksi Golkar dan PKS di Jakarta pada 12 Oktober 2026. Mereka mendorong DPR membahas hak angket t…
Terbaru di Politik

Berita utama hari ini

Baca juga




