Kabar18.com

Kamis, 15 Oktober 2026

Tergiur Janji Upah Rp 40 Juta Pria Paru baya Nekat Jadi Kurir Narkoba

Oleh

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Polda Jambi meringkus dua orang pelaku tindak penyalagunaan narkoba jaringan antar provinsi || dok humas
Polda Jambi meringkus dua orang pelaku tindak penyalagunaan narkoba jaringan antar provinsi || dok humas

KABAR18.COM -- Anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi meringkus dua orang pelaku tindak penyalagunaan narkoba jaringan antar provisi dari Pekan baru tujuan Musi Banyu Asin(Muba) Sumatera Selatan.

Kedua pelaku jaringan Narkoba tersebut yakni  berinisial I-N dan  M-S merupakan pria paru baya asal Betung Kabupaten Muba Sumatera Selatan,  keduanya pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda. Pelaku I-N diringkus  di kawasan Merlung Kabupaten Tanjung Jabung Barat Jambi, saat menumpang sebuah Bus AKAP tujuan Sumatera Selatan.

Saat dilakukan Penggeledahan terhadap pelaku, diamankan barang bukti bungkus plastik berat 2 kg narkoba jenis sabu. Setelah melakukan penangkapan terhadap I-N, dan melakukan pengembangan, anggota Subdit I Ditres Narkoba Polda Jambi kembali meringkus  M-S di sebuah rumah makan di kecamatan Sungai Lilin Kabupaten Muba    Sumsel yang juga seorang kurir untuk menjemput barang terlarang tersebut dari tangan I-N.

" Penangkapan terhadap kedua pelaku, setelah tim opsnal melakukan penyelidikan adanya informasi transaksi pengeriman narkoba yang masuk ke jambi, dengan menumpang Bus, setelah dilakkukan pengembangan, barang bukti akan diantar kepada pemesan  yang ada di betung sumatera selatan," ungkap Wadir Narkoba Polda Jambi Akbp Priyo Purwanto kepada wartawan jumat(20/9/2024).

" Hasil penyelidikan jaringan Aceh dan Pekanbaru, Pelaku dijanjikan upah sebesar Rp 20 juta setiap kilonya," bebernya.

Sementara pelaku I-N nekat menjadi kurir narkoba jaringan narkoba jaringan antar provinsi karena kebutuhan ekonomi dan tergiur upah yang dijanjikan.

" Gak ada kerjaan, untuk menuhi kebutuhan ekonomi, kami dijanjikan upah 1 kg Rp 20 juta, setelah sampai baru diberikan uangnya, gak tau kalau itu narkoba, hanya disuruh jemput paket aja," katanya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, kedua pria lansia tersenut, saat ini harus mendekam di sel tahanan Polda Jambi, dan akan terancam pasal 114 dan pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman sepuluh tahun hingga hukuman seumur hidup kurungan pnlenjara.(*)

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Hukum

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.