KABAR18.COM -- Anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi meringkus dua orang pelaku tindak penyalagunaan narkoba jaringan antar provisi dari Pekan baru tujuan Musi Banyu Asin(Muba) Sumatera Selatan.
Kedua pelaku jaringan Narkoba tersebut yakni berinisial I-N dan M-S merupakan pria paru baya asal Betung Kabupaten Muba Sumatera Selatan, keduanya pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda. Pelaku I-N diringkus di kawasan Merlung Kabupaten Tanjung Jabung Barat Jambi, saat menumpang sebuah Bus AKAP tujuan Sumatera Selatan.
Baca Juga: Enam Pelaku Sindikat Narkoba 1,6 Milyar, Berhasil Diringkus Polda Jambi
Saat dilakukan Penggeledahan terhadap pelaku, diamankan barang bukti bungkus plastik berat 2 kg narkoba jenis sabu. Setelah melakukan penangkapan terhadap I-N, dan melakukan pengembangan, anggota Subdit I Ditres Narkoba Polda Jambi kembali meringkus M-S di sebuah rumah makan di kecamatan Sungai Lilin Kabupaten Muba Sumsel yang juga seorang kurir untuk menjemput barang terlarang tersebut dari tangan I-N.
" Penangkapan terhadap kedua pelaku, setelah tim opsnal melakukan penyelidikan adanya informasi transaksi pengeriman narkoba yang masuk ke jambi, dengan menumpang Bus, setelah dilakkukan pengembangan, barang bukti akan diantar kepada pemesan yang ada di betung sumatera selatan," ungkap Wadir Narkoba Polda Jambi Akbp Priyo Purwanto kepada wartawan jumat(20/9/2024).
" Hasil penyelidikan jaringan Aceh dan Pekanbaru, Pelaku dijanjikan upah sebesar Rp 20 juta setiap kilonya," bebernya.
Sementara pelaku I-N nekat menjadi kurir narkoba jaringan narkoba jaringan antar provinsi karena kebutuhan ekonomi dan tergiur upah yang dijanjikan.
" Gak ada kerjaan, untuk menuhi kebutuhan ekonomi, kami dijanjikan upah 1 kg Rp 20 juta, setelah sampai baru diberikan uangnya, gak tau kalau itu narkoba, hanya disuruh jemput paket aja," katanya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, kedua pria lansia tersenut, saat ini harus mendekam di sel tahanan Polda Jambi, dan akan terancam pasal 114 dan pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman sepuluh tahun hingga hukuman seumur hidup kurungan pnlenjara.(*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS