Tersangka Ko Apek Mangkir, Kompol Muhammad Amin Nasution : Apabila Panggilan Kedua Nanti, Tidak Hadir Juga, Penyidik Akan Membuat Perintah Tangkap

Tersangka Ko Apek Mangkir, Kompol Muhammad Amin Nasution : Apabila Panggilan Kedua Nanti, Tidak Hadir Juga, Penyidik Akan Membuat Perintah Tangkap

Reporter: AS/PM | Editor: Admin
Tersangka Ko Apek Mangkir, Kompol Muhammad Amin Nasution : Apabila Panggilan Kedua Nanti, Tidak Hadir Juga, Penyidik Akan Membuat Perintah Tangkap
Dinar Candy dan Ko Apek survey kapal yang di posting di Instagram Ko Apek || Dok IG Ko Apek

KABAR18.COM - Plh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Jambi Kompol Muhammad Amin Nasution mengatakan, apabila panggilan kedua nanti, yang bersangkutan tidak juga hadir, penyidik akan membuat perintah membawa.

Muhammad Amin Nasution menanggapi mangkirnya Kepala Cabang PT Sinar Bintang Samudera (SBS) Ko Apex  dari panggilan penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jambi. 

Baca Juga: Suami Artis Dinar Candy, Affandi Susilo Alias Ko Apex Tersangka Menipu Pengusaha Asal Kalimantan.

"Hari ini, Selasa (21/5/2024) yang bersangkutan dijadwalkan untuk dilakukan pemeriksaan Penyidik Ditreskrimum Polda Jambi. Akan tetapi tidak bisa hadir dan minta dijadwalkan ulang dengan alasan masih diluar kota." jelas Amin. "Apabila panggilan kedua nanti, yang bersangkutan tidak juga hadir, dari penyidik akan membuat perintah membawa," tambahnya.

Adapun Pasal yang dikenakan terhadap Ko Apek yakni Pasal 263 dan 374 atau 372 KUHP tentang Pemalsuan Surat atau Dokumen dan Penggelapan Dalam Jabatan.

Baca Juga: Waduh...Bernyali Kawan Dekat Dinar Candy ini, Dua Kali Dipanggil Polisi Sebagai Tersangka Tidak Datang Dia.

Ko Apex telah ditetapkan sebagai tersangka, Minggu (19/5/2024) oleh penyidik Polda Jambi atas pemalsuan surat atau dokumen dan penggelapan dalam jabatan.

Kasus yang menyeret suami Dinar Candy ini, atas laporan seorang pengusaha kapal asal Banjarmasin, Kalimantan selatan tanggal (17/4/2024) atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau dokumen dan penggelapan dalam jabatan.

Baca Juga: Dua Kali Mangkir Dari Pemeriksaan, Ko Apek Dijemput Paksa

Kronologisnya seperti dijelaskan Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jambi AKBP Maulia Kuswicaksono pada sekitar tahun 2022 pelapor bertemu dengan terlapor di Batam. Saat itu terlapor menawarkan kepada korban untuk melakukan pengurusan dokumen kepemilikan kapal milik korban di Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan Kelas III Talang Duku (KSOP).

"Kemudian kapal ini ditarik dari Batam ke Jambi untuk diurus dokumennya. Atas hal itu terjadilah komunikasi dan kerjasama antara terlapor dengan korban," jelasnya.

Pada saat itu tahun 2022 terlapor diangkat oleh korban untuk menjadi Kepala Cabang PT SBS di Jambi dan menjalankan operasional kapal serta pelayaran di Jambi. Lantas, korban mengirimkan beberapa kapal dan tongkang ke Jambi kepada terlapor.

Berdasarkan hasil penyelidikan,  teridentifikasi 1 kapal dan 1 tongkang milik PT SBS telah berubah kepemilikan menjadi TB FBS 86 dan FBS 686 yang dilakukan oleh terlapor.

"Dugaannya yang mana dokumen itu dibalik namakan oleh terlapor di KSOP Jambi menggunakan dokumen yang tidak benar atau palsu tanpa seizin korban selaku Direktur PT SBS," ujarnya.***

 

 

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Kabar Lainnya

Kabar Lainnya