KABAR18.COM - Suami artis Dinar Candy, Affandi Susilo, atau dikenal Ko Apex, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimum Polda Jambi terkait masalah hukum dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen dan penggelapan.
“Statusnya ditingkatkan jadi tersangka. Kami sudah melakukan gelar perkara,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira, Senin (20/5/2024) seperti dikutip Infojambi.com.
Menurut Andri, setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kepala PT Sinar Bintang Samudra (SBS) Cabang Jambi tersebut segera menjalani pemeriksaan penyidikan.
“Waktu pemeriksaannya menunggu Selasa besok. Kami berharap yang bersangkutan bisa hadir memberi keterangan," ujar Andri.
Ko Apex dilaporkan ke Polda Jambi pada 17 April 2024, dengan laporan polisi nomor LP/B-95/IV/SPKT POLDA JAMBI.
Dia dilaporkan oleh A, seorang pengusaha kapal pemilik PT SBS asal Banjarmasin, Kalimantan Selatan. A mengaku rugi 31 miliar rupiah, akibat pemalsuan dokumen dan penggelapan yang dilakukan Ko Apex.
Baca Juga: Dua Kali Mangkir Dari Pemeriksaan, Ko Apek Dijemput Paksa
Kasus ini berawal pada 2022. Kala itu A bertemu Ko Apex di Batam, Kepulauan Riau. Ko Apex menawarkan pengurusan dokumen kepemilikan kapal milik A, di Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan Kelas III Talang Duku (KSOP), Jambi.
Ko apex kemudian diangkat menjadi Kepala Cabang PT SBS di Jambi, menjalankan operasional serta pelayaran kapal milik A di Jambi.
Belakangan A mengetahui beberapa kapal miliknya telah dibalik nama ke perusahaan milik Ko Apek, PT FBS.
Hasil penyelidikan polisi, saat ini teridentifikasi satu kapal dan satu tongkang milik PT SBS beralih kepemilikan menjadi kapal TB FBS 86 dan FBS 686 milik Ko Apex. ***
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS