KABAR18.COM – Polemik rumah tangga yang menyeret nama Dr. Dedek Kusnadi (DK), oknum dosen non-aktif di UIN Jambi, memasuki babak baru pasca-peristiwa penggerebekan yang viral beberapa waktu lalu.
Meski pihak DK melalui kuasa hukumnya, Muhammadiyah, menyatakan keinginan untuk menempuh jalan damai demi masa depan anak-anak dan usia pernikahan yang sudah lama, namun keinginan tersebut tampaknya ditolak mentah-mentah oleh pihak istri sah, S.
Kuasa hukum S, Gina Siregar, menegaskan bahwa kliennya telah bulat untuk melayangkan gugatan cerai. Keputusan ini diperkuat dengan fakta-fakta baru yang ditemukan S saat berkomunikasi langsung dengan perempuan yang ditemukan bersama DK saat kejadian.
"Klien kami sudah bertanya langsung untuk memvalidasi kecurigaannya selama ini. Perempuan tersebut mengakui memiliki hubungan khusus dengan DK dan menyatakan telah melakukan hubungan suami istri sebanyak kurang lebih empat kali," ujar Gina kepada awak media.
Lebih lanjut, terungkap modus yang diduga dilakukan oleh DK. Kepada perempuan tersebut, DK mengaku berstatus sebagai duda dan menyebutkan bahwa istrinya berada di Bandung. Kebohongan ini menjadi salah satu poin yang memicu rasa sakit hati mendalam bagi S.
Tak hanya soal status pernikahan, Gina menambahkan bahwa kliennya menuntut pengembalian aset secara total. S meminta DK untuk menyerahkan kembali seluruh harta pribadi milik S serta harta pemberian orang tua S yang selama ini dikuasai atau digunakan bersama.
Baca Juga: Doktor Dedek Kusnadi Bantah Tuduhan Berdua dalam Kamar Kos dengan Teman Wanitanya itu..???
"Selain cerai, fokus utama klien kami adalah pemulihan hak-hak hartanya, baik harta bawaan maupun pemberian orang tuanya," pungkas Gina.
Untuk melengkapi narasi di atas, Anda dapat menambahkan konteks berikut yang biasanya relevan dalam kasus serupa di lingkungan akademisi
Sanksi Etika Akademik
Merujuk pada peraturan internal kampus dan Kemenag, seorang aparatur sipil negara (ASN) atau dosen yang terlibat dalam skandal moral dapat terancam sanksi disiplin berat, mulai dari pemecatan hingga pencabutan gelar akademik jika terbukti melanggar kode etik profesi.
Aspek Hukum Pidana Perzinahan
Berdasarkan Pasal 284 KUHP, tindakan perselingkuhan yang disertai hubungan suami istri oleh pihak yang sudah menikah dapat dipolisikan atas delik aduan dari pasangan sah, dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan bulan.
Harta Bawaan vs Harta Gono-Gini
Secara hukum perdata (Kompilasi Hukum Islam), harta pemberian orang tua atau hibah dikategorikan sebagai harta bawaan yang tetap menjadi hak milik masing-masing pihak, kecuali ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan. Hal ini memperkuat posisi tawar S dalam menuntut kembali aset tersebut.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS