Kabar18.com

Rabu, 14 Oktober 2026

Wanita Teman Dekat DK,  Akui 4 Kali Berhubungan dengan DK...Iyo NiaN Tuu..?

Oleh

· 2 menit baca

Gina Siregar, pengacara isteri DK, DK Dengan isteri S ( dok tiktok Wawancarai.id dan tiktok Dedek Kusnadi)
Gina Siregar, pengacara isteri DK, DK Dengan isteri S ( dok tiktok Wawancarai.id dan tiktok Dedek Kusnadi)

KABAR18.COM – Polemik rumah tangga yang menyeret nama Dr. Dedek Kusnadi (DK), oknum dosen non-aktif di UIN Jambi, memasuki babak baru pasca-peristiwa penggerebekan yang viral beberapa waktu lalu. 

Meski pihak DK melalui kuasa hukumnya, Muhammadiyah, menyatakan keinginan untuk menempuh jalan damai demi masa depan anak-anak dan usia pernikahan yang sudah lama, namun keinginan tersebut tampaknya ditolak mentah-mentah oleh pihak istri sah, S.

Kuasa hukum S, Gina Siregar, menegaskan bahwa kliennya telah bulat untuk melayangkan gugatan cerai. Keputusan ini diperkuat dengan fakta-fakta baru yang ditemukan S saat berkomunikasi langsung dengan perempuan yang ditemukan bersama DK saat kejadian.

"Klien kami sudah bertanya langsung untuk memvalidasi kecurigaannya selama ini. Perempuan tersebut mengakui memiliki hubungan khusus dengan DK dan menyatakan telah melakukan hubungan suami istri sebanyak kurang lebih empat kali," ujar Gina kepada awak media.

Lebih lanjut, terungkap modus yang diduga dilakukan oleh DK. Kepada perempuan tersebut, DK mengaku berstatus sebagai duda dan menyebutkan bahwa istrinya berada di Bandung. Kebohongan ini menjadi salah satu poin yang memicu rasa sakit hati mendalam bagi S.

Tak hanya soal status pernikahan, Gina menambahkan bahwa kliennya menuntut pengembalian aset secara total. S meminta DK untuk menyerahkan kembali seluruh harta pribadi milik S serta harta pemberian orang tua S yang selama ini dikuasai atau digunakan bersama. 

"Selain cerai, fokus utama klien kami adalah pemulihan hak-hak hartanya, baik harta bawaan maupun pemberian orang tuanya," pungkas Gina.

Untuk melengkapi narasi di atas, Anda dapat menambahkan konteks berikut yang biasanya relevan dalam kasus serupa di lingkungan akademisi

Sanksi Etika Akademik

Merujuk pada peraturan internal kampus dan Kemenag, seorang aparatur sipil negara (ASN) atau dosen yang terlibat dalam skandal moral dapat terancam sanksi disiplin berat, mulai dari pemecatan hingga pencabutan gelar akademik jika terbukti melanggar kode etik profesi.

Aspek Hukum Pidana Perzinahan

Berdasarkan Pasal 284 KUHP, tindakan perselingkuhan yang disertai hubungan suami istri oleh pihak yang sudah menikah dapat dipolisikan atas delik aduan dari pasangan sah, dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan bulan.

Harta Bawaan vs Harta Gono-Gini

Secara hukum perdata (Kompilasi Hukum Islam), harta pemberian orang tua atau hibah dikategorikan sebagai harta bawaan yang tetap menjadi hak milik masing-masing pihak, kecuali ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan. Hal ini memperkuat posisi tawar S dalam menuntut kembali aset tersebut.

Baca berikutnya

  1. Terbaru di Hukum

  2. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.