KABAR18.COM - Pengusaha kapal, Affandi Susilo alias Ko Apex yang sudah ditetapkan Polda Jambi sebagai tersangka kembali mangkir dari panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Jambi, Senin (27/5/2024).
"Sudah dua kali dipanggil, namun tidak pernah hadir. Pertama dia dipanggil pada Selasa 21 Mei 2024, dengan alasan sedang di luar kota." ujar Plh Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Jambi, Kompol M Amin Nasution,
Baca Juga: Suami Artis Dinar Candy, Affandi Susilo Alias Ko Apex Tersangka Menipu Pengusaha Asal Kalimantan.
Menurut Amin, seyogyanya hari ini Affandi Susilo menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum untuk panggilan kedua tetapi tersangka tidak datang. Sebelumnya pada panggilan pertama tersangka mangkir juga.
“Dari keterangan pengacaranya, yang bersangkutan tidak bisa hadir karena ada kegiatan di Jakarta. Ditreskrimum akan melakukan upaya lain," ungkap Amin.
Ko Apex adalah Kepala Cabang PT Sinar Bintang Samudra (SBS) Jambi. Dia dilaporkan ke Polda Jambi oleh A, seorang pengusaha kapal di Banjarmasin, Kalimantan Selatan yang menuduh kawan dekat Dinar Candy mengelapkan kapal tugboat dan tongkang miliknya kerugian lebih kurang Rp 31 miliar.
Affandi Susilo disangkakan pasal 263 dan 374 atau 372 KUHP, tentang pemalsuan surat atau dokumen dan penggelapan dalam jabatan. ***
Baca Juga: Ko Apek Ditahan, Dinar Candy : Waduh, Saya Tidak Kagek
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS