Tim Gabungan Polda Jambi Amankan Dua Tersangka Pelaku Ilegal Driling di Batanghari.

Tim Gabungan Polda Jambi Amankan Dua Tersangka Pelaku Ilegal Driling di Batanghari.

Reporter: Adrianus Susandra | Editor: Ulun Nazmi
Tim Gabungan Polda Jambi Amankan Dua Tersangka Pelaku Ilegal Driling di Batanghari.
Pers Release Polda Jambi Pengungkapan Kasus Tersangka Pelaku Ilegal Driling di Batanghari || Dok Andra

KABAR18.COM -- Tim Gabungan Operasi Ilegal Driling, Ditkrimsus Polda Jambi, berlokasi di Kabupaten Batanghari yang berlangsung 24 dan 25 februari 2025.

Dalam operasi di dua lokasi yakni di Desa Jebak Kecamatan Muaro Tembesi dan Desa Jangga Aur, Kecamatan Bathin  XXIV Kabupaten Batanghari.

Baca Juga: Polda Jambi Amankan Bandar Togel Beromset Belasan Juta Perhari.

Tim gabungan berhasil  mengamankan dua orang yakni berinisial berinsial AP sebagai Penambang minyak dan pelaku berinisial AW sebagai sopir yang mengangkut hasil pengeboran minyak ilegal. Sementara pemilik sumur minyak ilegal berinisal AW saat ini masih buron.

Dari hasil pemeriksaan polisi, pekerja tambang minyak ilegal, dalam sehari bekerja selama 16 jam dengan upah 10 ribu perliter. Sementara sopir pengangkut minyak hasil tambang mendapat upah Rp 4 juta setiap tripnya dalam sepekan pelaku lima kali mengakut minyak tambang ilegal yang saat ini sedang marak di kawasan kabupaten Batanghari tersebut.

Baca Juga: Polri Apresiasi Kementerian ATR/BPN Berantas Mafia Tanah.

" Dari operasi ilegal driling, kita mengamankan barang buktimencapai 10 ton minyak hasil tambang minyak ilegal, pemilik sumur ilegal masih kita buru, " ungkap Kasubdit Tipidter Ditkrimsus Polda Jambi Akbp Wendi Oktariansyah kepada wartawan jumat(28/2/2025).

" 4 orang sopir lainnya berhasil melarikan diri saat diamankan mengangkut minyak ilegal, saat tim gabungan melakukan operasi," tambahnya.

Baca Juga: Polda Jambi Gelar Penutupan Taklimat Akhir Pelaksanaan Audit Kinerja Itwasda Polda Jambi.

Atas perbuatannya pelaku tambang minyak ilegal, pasal 52 UU nomor 22 tahun 2001 tentang migas dan pasal 90 UU nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan xan pemberantasan perusakan hutan junto pasal 55 junto pasal 480 KUHPidana.(*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Kabar Lainnya

Kabar Lainnya